RadarMadura.id - PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dibuka dan banyak pegawai non-ASN sudah bersiap ikut seleksi. Namun, tidak semua pelamar harus bersaing ketat. Ada jalur khusus yang membuat peluang lolos nyaris pasti, bahkan tanpa proses seleksi panjang seperti peserta umum.
Jalur ini disebut kategori pelamar prioritas, diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Instansi pemerintah dapat langsung mengusulkan nama-nama dalam kategori ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), asalkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Tiga Kategori yang Hampir Pasti Diangkat
Bagi yang memenuhi syarat berikut, peluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sangat besar:
-
Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah – Mereka menempati urutan teratas dan jadi prioritas utama.
-
Pegawai non-ASN aktif minimal dua tahun tanpa jeda, meski belum terdaftar di BKN – Masa kerja dan pengabdian mereka tetap diakui.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kemendikdasmen – Diutamakan untuk mengisi formasi tenaga pendidik yang kosong.
Menariknya, pegawai non-ASN yang pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi gagal mendapatkan formasi juga bisa masuk daftar prioritas.
Jadwal Resmi Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Menurut jadwal dari Kementerian PANRB, prosesnya berjalan cepat:
-
7–20 Agustus 2025: Usulan kebutuhan oleh instansi
-
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
-
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
-
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
-
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK
-
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan resmi Nomor Induk PPPK oleh BKN
Baca Juga: Puluhan Buruh Rokok di Pamekasan Dicoret, Tak Memenuhi Syarat Penerima BLT DBHCHT
Dengan jalur prioritas ini, peluang lolos nyaris di depan mata. Yang penting, pastikan Anda masuk salah satu kategori di atas dan segera lengkapi semua berkas agar nama Anda bisa langsung diusulkan. (fadila)
Editor : Fadila An Naila