RadarMadura.id - Pemerintah memastikan tahun 2025 menjadi momen penting bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai afirmasi terakhir bagi honorer yang terdata di database nasional BKN.
Kebijakan ini disahkan melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengangkatan PPPK paruh waktu.
Program ini menjadi kesempatan kedua bagi tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos atau tidak mengikuti proses seleksi, asalkan memenuhi salah satu dari lima kriteria berikut:
Baca Juga: Uji Coba Payment ID Dimulai 17 Agustus, Pemerintah Siapkan Era Baru Penyaluran Bansos Digital
-
Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1.
-
Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS.
-
Honorer yang belum pernah melamar CASN.
-
Memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS.
-
Memenuhi syarat tetapi tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1.
Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
MenPAN RB dan BKN telah menyepakati bahwa proses pengangkatan akan diselesaikan pada tahun ini. Berikut tahapan dan jadwal resmi yang telah ditetapkan:
-
Penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 20 Agustus 2025.
-
Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 21 – 30 Agustus 2025.
-
Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025.
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 23 Agustus – 15 September 2025.
-
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu: 23 Agustus – 20 September 2025.
-
Penetapan NI PPPK: 23 Agustus – 30 September 2025.
BKN menegaskan agar setiap instansi pemerintah bergerak cepat dalam memproses pengangkatan ini. Proses pengisian DRH dan verifikasi berkas diminta dilakukan tanpa penundaan demi memastikan penerbitan Nomor Induk PPPK Tahap II berlangsung tepat waktu.
Baca Juga: Ribuan Tenaga Non ASN Sumenep Dikejar Tenggat Pengisian Data PPPK Tahap II
Menuju PPPK Penuh Waktu
Tenaga honorer yang diangkat melalui skema paruh waktu akan berkesempatan secara bertahap berubah status menjadi PPPK penuh waktu.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Kebijakan afirmasi terakhir ini menjadi penutup perjalanan panjang pengangkatan tenaga honorer ke dalam formasi ASN, seiring rencana pemerintah menghapus status honorer mulai tahun mendatang.
Dengan sistem yang lebih terstruktur, diharapkan layanan publik semakin efektif dan hak tenaga honorer lebih terjamin. (hasan)
Editor : Hasan Bashri