RadarMadura.id – Nasib jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia memasuki babak penentuan.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Kini, pemerintah tengah merampungkan skema pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Isu yang paling sensitif adalah wacana pengangkatan tanpa tes.
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa istilah tersebut perlu dipahami dengan benar.
Ini bukanlah pengangkatan otomatis tanpa seleksi sama sekali, melainkan melalui sebuah mekanisme prioritas yang dirancang khusus sebagai bentuk afirmasi.
Meluruskan Makna Pengangkatan Tanpa Tes
Menteri PANRB, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa tujuan utama penataan ini adalah untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada para honorer yang telah lama mengabdi, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan UU ASN dan pernyataan resmi pemerintah, berikut adalah skema pengangkatan yang perlu dipahami oleh seluruh tenaga honorer:
- Wajib Terdata dalam Database BKN
Syarat mutlak dan tidak bisa ditawar adalah tenaga honorer harus terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah telah melakukan pendataan dan proses verifikasi serta validasi (verval) data honorer secara ekstensif.
- Fakta: Honorer yang tidak terdata di BKN tidak akan bisa mengikuti mekanisme pengangkatan ini. Proses verval bertujuan untuk memastikan keaslian data masa kerja dan keaktifan seorang honorer.
- Sumber: Pernyataan resmi BKN dan KemenPAN-RB mengenai pentingnya data honorer yang valid.
- Seleksi Administrasi dan Verifikasi Kompetensi
Mekanisme "tanpa tes" yang dimaksud adalah peniadaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang biasa diikuti pelamar umum. Sebagai gantinya, seleksi akan berfokus pada:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi keabsahan dokumen seperti ijazah, surat keputusan pengangkatan honorer, dan bukti masa kerja.
- Verifikasi Kompetensi/Observasi Kinerja: Penilaian akan didasarkan pada rekam jejak, pengalaman kerja, dan observasi kinerja di unit masing-masing. Untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru, portofolio dan hasil penilaian kinerja selama mengabdi akan menjadi acuan utama. Ini adalah bentuk tes, namun berbasis praktik dan pengalaman, bukan tes tulis teoretis.
- Prioritas Berdasarkan Masa Kerja dan Sektor Krusial
Pemerintah akan memberlakukan sistem prioritas dalam pengangkatan.
- Prioritas Utama: Tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama, terutama yang masuk dalam kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- Sektor Prioritas: Tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi fokus utama pemerintah untuk segera diangkat, mengingat mereka adalah garda terdepan pelayanan dasar masyarakat.
- Opsi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi seluruh honorer yang terdata di BKN, pemerintah menyiapkan dua skema PPPK:
- PPPK Penuh Waktu (Full Time): Bagi honorer yang lulus verifikasi dan formasinya tersedia sesuai kemampuan anggaran daerah. Mereka akan menerima hak pendapatan dan fasilitas setara PNS.
- PPPK Paruh Waktu (Part Time): Bagi honorer yang formasinya belum tersedia atau anggarannya terbatas. Mereka tetap diangkat menjadi ASN dengan jam kerja dan pendapatan yang disesuaikan. Skema ini menjamin tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan.
Imbauan bagi Tenaga Honorer
Seluruh tenaga honorer diimbau untuk:
- Aktif Memeriksa Status: Pastikan data Anda sudah benar dan terverifikasi di portal pendataan non-ASN BKN.
- Siapkan Dokumen: Mulai siapkan seluruh dokumen kepegawaian yang relevan untuk menghadapi tahap seleksi administrasi.
- Waspada Penipuan: Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Seluruh proses resmi dan transparan.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan adil dan manusiawi, memberikan kepastian status yang telah lama dinantikan oleh jutaan tenaga honorer di Indonesia. (hasan)
Editor : Hasan Bashri