Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bukan Tanpa Tes Sama Sekali, Ini Skema Prioritas Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2025 Sesuai Amanat UU ASN

Hasan Bashri • Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:02 WIB

Penyerahan SK kepada PPPK yang dinyatakan lolos seleksi.
Penyerahan SK kepada PPPK yang dinyatakan lolos seleksi.

RadarMadura.id – Nasib jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia memasuki babak penentuan.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Kini, pemerintah tengah merampungkan skema pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.

Isu yang paling sensitif adalah wacana pengangkatan tanpa tes.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa istilah tersebut perlu dipahami dengan benar.

Ini bukanlah pengangkatan otomatis tanpa seleksi sama sekali, melainkan melalui sebuah mekanisme prioritas yang dirancang khusus sebagai bentuk afirmasi.

Meluruskan Makna Pengangkatan Tanpa Tes

Menteri PANRB, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa tujuan utama penataan ini adalah untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada para honorer yang telah lama mengabdi, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan UU ASN dan pernyataan resmi pemerintah, berikut adalah skema pengangkatan yang perlu dipahami oleh seluruh tenaga honorer:

  1. Wajib Terdata dalam Database BKN

Syarat mutlak dan tidak bisa ditawar adalah tenaga honorer harus terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah telah melakukan pendataan dan proses verifikasi serta validasi (verval) data honorer secara ekstensif.

  1. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Kompetensi

Mekanisme "tanpa tes" yang dimaksud adalah peniadaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang biasa diikuti pelamar umum. Sebagai gantinya, seleksi akan berfokus pada:

  1. Prioritas Berdasarkan Masa Kerja dan Sektor Krusial

Pemerintah akan memberlakukan sistem prioritas dalam pengangkatan.

  1. Opsi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi seluruh honorer yang terdata di BKN, pemerintah menyiapkan dua skema PPPK:

Baca Juga: Pilih Mana di 2025: PNS atau PPPK? Kenali Perbedaan Mendasar Hak, Karier, dan Pensiun Pasca UU ASN Terbaru

Imbauan bagi Tenaga Honorer

Seluruh tenaga honorer diimbau untuk:

  1. Aktif Memeriksa Status: Pastikan data Anda sudah benar dan terverifikasi di portal pendataan non-ASN BKN.
  2. Siapkan Dokumen: Mulai siapkan seluruh dokumen kepegawaian yang relevan untuk menghadapi tahap seleksi administrasi.
  3. Waspada Penipuan: Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Seluruh proses resmi dan transparan.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan adil dan manusiawi, memberikan kepastian status yang telah lama dinantikan oleh jutaan tenaga honorer di Indonesia. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#honorer #pppk #2025