SURABAYA, RadarMadura.id – Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos dinilai tidak memenuhi syarat formal pengajuan PKPU.
Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh PT Jawa Pos dalam persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (31/7).
Menurut Hadi, klaim utang berupa dividen tidak termasuk kategori utang yang bisa dijadikan dasar permohonan PKPU. "Dividen bukan utang yang dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan. Utang dalam kepailitan itu harus berasal dari perjanjian," ujarnya dalam persidangan.
Ia menambahkan, sejak Mahkamah Agung menolak permohonan pailit atas perusahaan asuransi pada 2002, tidak pernah ada lagi PKPU atau pailit yang dikabulkan dengan dasar utang dividen.
Baca Juga: Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan
Hadi juga menekankan bahwa pembuktian dalam perkara PKPU harus bersifat sederhana. Jika terdapat sengketa atau perkara pidana maupun gugatan perdata yang menyertainya, maka pembuktian dianggap tidak sederhana dan permohonan dapat ditolak.
"Kalau ada sengketa, laporan pidana, gugatan perdata, itu ciri pembuktian yang tidak sederhana," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, permohonan PKPU harus diajukan oleh minimal dua kreditur karena merupakan mekanisme penyelesaian utang secara kolektif.
"Kalau pemohonnya hanya satu, tidak cukup. PKPU itu untuk menyelesaikan utang bersama," tambahnya.
Sementara itu, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menuding bahwa permohonan yang diajukan Dahlan memiliki itikad tidak baik. Ia menyatakan, Jawa Pos tidak memiliki utang kepada Dahlan ataupun kreditur lainnya sebagaimana disebut dalam permohonan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jawa Pos: Pengurus PKPU Harus Independen, Tak Boleh Satu Tim dengan Pengacara Dahlan
"Kalau tidak ada utang, jangan diada-adakan seolah-olah ada utang. Jangan mengajukan PKPU," tegas Sajogo.
Ia menambahkan bahwa dua bank yang disebut dalam dalil permohonan tidak pernah menyatakan adanya utang dari Jawa Pos. Menurutnya, pihak yang merasa sebagai kreditur wajib hadir di persidangan dan membuktikan secara langsung.
Dalam sidang tersebut, PT Jawa Pos juga menghadirkan ahli akuntansi dari Universitas Airlangga, Zaenal Fanani. Ia menegaskan bahwa utang dividen harus tercatat secara eksplisit dalam laporan keuangan perusahaan sebagai hasil keputusan RUPS.
"Kalau tidak muncul di laporan keuangan tahun berikutnya, berarti sudah lunas," kata Zaenal.
Zaenal juga menyebut bahwa laporan keuangan dan laporan pajak tidak bisa dijadikan satu-satunya bukti utang karena bersifat dinamis. "Laporan 2024 tidak mencerminkan kondisi saat ini. Bisa saja utangnya sudah dibayar," terangnya.
Baca Juga: Imigrasi Pamekasan Gelar Sosialisasi Layanan Paspor di Sumenep, Aparat Desa Dilibatkan
Dahlan Iskan sendiri mengajukan permohonan PKPU terhadap Jawa Pos dengan klaim utang dividen senilai Rp54 miliar. Kuasa hukumnya, Arif Sahudi, menyatakan akan menyanggah keterangan para saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Jawa Pos.
"Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli, nanti biar ahli juga," ujar Arif saat dikonfirmasi usai sidang. (gas/dry)
Editor : Hendriyanto