Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Netizen Counter PPATK Soal Rekening Akan Diblokir Jika Tiga Bulan Tidak Ada Transaksi

Hasan Bashri • Rabu, 30 Juli 2025 | 20:39 WIB
Uangahan resmi PPATK terkait pemblokiran rekening
Uangahan resmi PPATK terkait pemblokiran rekening

RadarMadura.Id – Unggahan satir netizen yang berbunyi, “Cicilan yang tidak diangsur selama dua bulan berturut-turut akan dilunasi negara” mendadak viral di berbagai platform media sosial.

Ungkapan itu dianggap sebagai sindiran keras terhadap kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyatakan akan membekukan rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.

Publik pun ramai-ramai mempertanyakan, benarkah rekening bisa diblokir hanya karena tidak ada transaksi selama tiga bulan? Dan apa dampaknya bagi masyarakat umum?

Baca Juga: Rekening Tiba-Tiba Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Mengatasinya

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant: Upaya atau Kekhawatiran?

Melalui unggahan resminya di Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7), PPATK menegaskan bahwa kebijakan pembekuan rekening dormant merupakan langkah strategis untuk menjaga sistem keuangan nasional dari potensi ancaman.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis akun resmi PPATK.

Rekening yang dikategorikan dormant adalah rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi apa pun selama minimal tiga bulan.

Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan, seperti pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal.

Salah satu unggahan nitizen yang sempat viral di tiktok.
Salah satu unggahan nitizen yang sempat viral di tiktok.

Sindiran netizen soal negara “melunasi cicilan” bagi rekening tidak aktif menjadi semacam bentuk kritik atas komunikasi kebijakan yang dinilai kurang sosialisasi sebelumnya.

Tak sedikit warganet yang merasa kaget dan bingung, terutama pemilik rekening pasif yang sengaja tidak digunakan dalam waktu lama, baik karena meninggal dunia, digunakan hanya untuk tabungan, atau sebagai cadangan dana darurat.

Di sisi lain, para pengamat menyebut bahwa kebijakan ini memang perlu disosialisasikan secara masif dan transparan, agar tidak menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat digital yang responsif dan kritis.

Prosedur Keberatan: Tidak Perlu Panik, Bisa Ajukan Formulir

Menanggapi keresahan publik, PPATK menegaskan bahwa nasabah memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan apabila rekeningnya terblokir.

Caranya cukup mudah:

  1. Isi formulir pengajuan di tautan resmi: bit.ly/FormHensem.

  2. Pihak bank bersama PPATK akan melakukan proses review dan pendalaman.

  3. Estimasi waktu: maksimal 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data.

Apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, rekening akan kembali diaktifkan tanpa kehilangan saldo.

Cek Status Rekening Anda Sekarang

Masyarakat dapat memeriksa status rekening masing-masing melalui:

Langkah proaktif ini penting agar tidak terjadi keterkejutan mendadak saat rekening tak lagi bisa digunakan.

Kebijakan PPATK untuk memblokir rekening dormant memang berpijak pada regulasi yang sah, namun reaksi masyarakat menunjukkan pentingnya edukasi publik yang intensif dan komunikasi dua arah.

Ketika regulasi menyentuh ranah kehidupan sehari-hari masyarakat, transparansi, empati, dan kecepatan merespons keberatan menjadi kunci kepercayaan. (Hasan)

Editor : Hasan Bashri
#rekening diblokir #netizen #ppatk #viral #counter