Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Honorer Harap Tenang! Skema Pengangkatan Jadi PPPK Paruh Waktu Tetap Jalan, Ini Dasar Hukum dan Kategori Prioritasnya

Hasan Bashri • Rabu, 30 Juli 2025 | 01:41 WIB

 
Ilustrasi pengangkatan PPPK patuh waktu yang sedang ramai diperbincangkan.
Ilustrasi pengangkatan PPPK patuh waktu yang sedang ramai diperbincangkan.

RadarMadura.id – Keputusan pemerintah untuk meniadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 telah menimbulkan kecemasan baru di kalangan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Banyak yang khawatir nasib mereka untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini menjadi tidak menentu.

Namun, kekhawatiran tersebut segera ditepis oleh pemerintah.

Berdasarkan penegasan dari berbagai sumber di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Program penyelesaian tenaga non-ASN (honorer) adalah agenda prioritas yang berjalan terpisah dari seleksi CPNS.

Artinya, skema pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk mekanisme PPPK Paruh Waktu, akan tetap dilanjutkan sesuai rencana.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pengangkatan

Landasan hukum utama untuk program ini adalah UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan turunannya yang sedang digodok.

Mekanisme utamanya adalah melalui verifikasi dan validasi (verval) data honorer yang ada di dalam database BKN.

Bagi honorer yang telah terdata, pemerintah menyiapkan dua skema utama:

  1. PPPK Penuh Waktu: Bagi honorer yang lulus seleksi dan instansinya memiliki anggaran yang cukup.

  2. PPPK Paruh Waktu: Sebagai solusi bagi honorer yang telah mengabdi namun belum bisa diakomodasi sebagai PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan anggaran instansi. Mereka tetap diangkat menjadi ASN, bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit, dan mendapatkan honorarium yang sesuai.

Kategori Honorer yang Menjadi Prioritas

Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah telah memetakan beberapa kategori honorer yang akan menjadi prioritas dalam proses pengangkatan ini.

Urutan prioritas umumnya didasarkan pada masa pengabdian dan status kepegawaian sebelumnya. Kategori tersebut meliputi:

Dengan adanya kepastian ini, para tenaga honorer diimbau untuk tetap tenang dan tidak termakan isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah terpenting saat ini adalah memastikan data diri, riwayat kerja, dan status kepegawaian Anda sudah benar dan terverifikasi dalam database resmi BKN. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu #2025