Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Wajib Tahu! Ini 7 Dokumen Penting untuk Daftar PPPK 2025, Jangan Sampai Gagal Administrasi Karena Aturan Baru

Hasan Bashri • Rabu, 30 Juli 2025 | 01:44 WIB
SERAHKAN LANGSUNG: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan SK Bupati kepada PPPK dan CPNS di halaman kantor Pemkab Sumenep di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Senin (21/4).
SERAHKAN LANGSUNG: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyerahkan SK Bupati kepada PPPK dan CPNS di halaman kantor Pemkab Sumenep di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Senin (21/4).
RadarMadura.id — Di tengah kabar ditiadakannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2025, para pencari kerja kini harus mengalihkan fokus mereka sepenuhnya pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tetap dibuka untuk beberapa instansi.

Peralihan fokus ini berarti persaingan untuk formasi PPPK yang tersedia diprediksi akan semakin ketat.

Salah satu tahapan paling krusial yang sering menjadi penyebab kegagalan massal di awal adalah seleksi administrasi.

Kesalahan kecil dalam mempersiapkan dan mengunggah dokumen bisa langsung membuat pelamar gugur sebelum sempat mengikuti tes.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari portal resmi dan panduan seleksi ASN sebelumnya, pelamar diimbau untuk tidak menyepelekan persiapan dokumen

Agar tidak salah langkah, berikut adalah 7 dokumen penting yang wajib Anda siapkan dari sekarang untuk mendaftar PPPK 2025.

1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan

Dokumen identitas ini adalah syarat mutlak. Pastikan Anda menggunakan e-KTP yang masih berlaku.

Jika e-KTP Anda hilang atau sedang dalam proses pembuatan, siapkan Surat Keterangan (Suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

2. Kartu Keluarga (KK)

Pastikan data pada Kartu Keluarga Anda, seperti nama lengkap, NIK, dan tempat tanggal lahir, sudah sinkron dan sesuai dengan data pada e-KTP dan ijazah.

Ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama kegagalan verifikasi.

3. Ijazah Asli Sesuai Kualifikasi

Siapkan hasil pindaian (scan) ijazah asli, bukan fotokopi legalisir.

Pastikan kualifikasi pendidikan yang tertera pada ijazah Anda sesuai dengan formasi jabatan yang akan Anda lamar.

Kesalahan dalam memilih kualifikasi pendidikan akan otomatis membuat Anda tidak memenuhi syarat (TMS).

4. Transkrip Nilai Asli

Sama seperti ijazah, dokumen yang diunggah harus merupakan hasil pindaian transkrip nilai asli.

Perhatikan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang mungkin ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Umumnya, syarat minimal IPK adalah 2,75 untuk pelamar umum.

5. Pas Foto Terbaru Berlatar Merah

Ini adalah detail yang sering diabaikan. Siapkan pas foto formal dengan latar belakang berwarna merah.

Biasanya, format file yang diminta adalah JPEG/JPG dengan ukuran maksimal tidak lebih dari 200kb.

Jangan menggunakan foto selfie atau foto yang tidak profesional.

6. Swafoto (Selfie) dengan KTP

Saat proses pendaftaran di portal SSCASN, Anda akan diminta untuk melakukan swafoto sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

Tujuannya adalah untuk verifikasi wajah pelamar. Lakukan di tempat dengan pencahayaan yang baik dan pastikan wajah serta informasi pada KTP terlihat jelas.

 

7. Surat Lamaran dan Dokumen Pendukung Lainnya

Siapkan surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada instansi yang Anda tuju.

Selain itu, siapkan juga dokumen pendukung yang relevan dengan formasi Anda, seperti:

  • Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi tenaga kesehatan.

  • Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk formasi guru.

  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dengan jabatan.

Calon pelamar diimbau untuk mulai mencicil persiapan dokumen-dokumen ini dari sekarang.

Jangan menunggu hingga pendaftaran resmi dibuka untuk menghindari ketergesaan yang berujung pada kesalahan.

Selalu periksa kembali ukuran dan format file yang diminta sebelum mengunggahnya ke portal SSCASN. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#dokumen #pppk #2025