RadarMadura.id — Bayangkan bekerja lebih dari 10 tahun sebagai guru honorer, tapi hanya digaji Rp300 ribu per bulan.
Pulang ke rumah dengan cemas, karena penghasilan tak cukup untuk membayar listrik, apalagi kebutuhan anak sekolah.
Itulah realitas yang selama ini dirasakan ribuan honorer di seluruh Indonesia.
Namun tahun 2025 membawa harapan baru. Melalui kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak dari mereka kini beralih status menjadi ASN kontrak dengan gaji bulanan yang pasti, plus tunjangan yang tak lagi sekadar angan-angan.
Baca Juga: PPPK 2025 Dibuka! Ribuan Formasi Siap Diisi, Honorer yang Tidak Daftar Akan Menyesal Seumur Hidup
PPPK 2025: Gaji Tetap, Tunjangan Lengkap, Hidup Lebih Layak
Per Agustus 2025, pemerintah kembali mencairkan gaji PPPK sesuai jadwal.
Prosesnya otomatis, langsung masuk ke rekening pribadi tanpa harus ribet mengajukan ini-itu.
Seorang PPPK lulusan S1 di golongan IX, misalnya, kini menerima gaji pokok Rp3.203.600 per bulan.
Jika ditambah tunjangan keluarga, jabatan, makan, transportasi, hingga tunjangan kinerja daerah (TKD), total penghasilan bisa menembus Rp5 juta lebih setiap bulan.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut ini daftar kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Baca Juga: Akhirnya Resmi! CPNS 2025 Dibuka September, Formasi Besar-Besaran Siap Diperebutkan, Cek Faktanya
| Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| I | 1.938.500 – 2.900.900 |
| V | 2.511.500 – 4.189.900 |
| IX | 3.203.600 – 5.261.500 |
| XVII | 4.462.500 – 7.329.000 |
Tunjangan akan menyesuaikan jabatan fungsional dan instansi masing-masing. Yang pasti, tidak ada lagi istilah “gaji seikhlasnya.”
Setara dengan PNS, Tapi Prosesnya Lebih Cepat
Walau berstatus kontrak, PPPK mendapatkan hak yang setara dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan.
Bahkan dalam beberapa aspek, PPPK justru lebih unggul.
Salah satunya, tidak perlu menunggu kenaikan berkala, gaji langsung sesuai golongan dari awal.
Apa Saja Tunjangan yang Didapat PPPK?
-
Tunjangan Keluarga (pasangan dan anak)
-
Tunjangan Jabatan Fungsional/Struktural
-
Tunjangan Makan & Transportasi
-
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD)
Tunjangan ini menambah nilai penghasilan secara signifikan, dan tidak perlu diurus secara manual, semua otomatis berdasarkan SK pengangkatan.
Siapa yang Paling Banyak Diangkat Jadi PPPK?
Data menunjukkan, mayoritas formasi PPPK diisi oleh tenaga:
-
Pendidikan (guru, dosen)
-
Kesehatan (perawat, bidan, nakes)
-
Teknis lainnya (arsitek, analis data, operator)
Mereka adalah wajah-wajah pengabdi di garis depan pelayanan masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian.
PPPK telah mengubah cara pandang terhadap karier ASN. Ini bukan lagi sekadar “jalur kedua” setelah gagal jadi PNS, tapi opsi yang sah, legal, dan layak diperjuangkan.
Untuk para honorer yang ingin kehidupan lebih stabil, PPPK adalah tiket menuju masa depan yang lebih pasti. (hasan)
Editor : Hasan Bashri