RadarMadura.id — Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan polemik tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN.
Melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diberlakukan.
Langkah ini secara eksplisit ditujukan bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun belum berhasil lolos seleksi atau tak memperoleh formasi dalam rekrutmen PPPK tahun 2024.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PPPK 2025 Lengkap dengan Tunjangannya, Cek Info Selengkapnya
“Aturan ini memuat detail terkait status kepegawaian hingga hak penghasilan PPPK paruh waktu,” ungkap Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam siaran resmi tertulis pada Kamis, 23 Januari 2025.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Bagi Honorer Tanpa Formasi
Skema ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang sempat terombang-ambing nasibnya.
Prof. Zudan mengimbau agar mereka tetap tenang dan mematuhi seluruh tahapan sesuai regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.
Sehingga menandai langkah tegas pemerintah dalam penataan sistem kepegawaian nasional.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jadwal, Syarat, dan Kategori yang Tak Bisa Daftar
7 Jabatan Resmi untuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah membuka tujuh jabatan prioritas dalam skema PPPK paruh waktu ini:
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
Ketujuh jabatan tersebut mencerminkan kebutuhan instansi terhadap layanan dasar yang tetap harus berjalan, meski tidak semua posisi diisi secara penuh waktu.
Gaji dan Kontrak Disesuaikan, Tapi Tetap Diakui ASN
PPPK paruh waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Masa kontrak ditetapkan selama 1 tahun dan bisa diperpanjang, tergantung evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Jam kerja dan beban tugas akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, berdasarkan kebutuhan organisasi dan kondisi anggaran.
Soal penghasilan, pemerintah menjamin bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak lebih rendah dari upah non-ASN sebelumnya atau minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2025 Tidak Lagi Serentak? Ini Penjelasan Lengkap dari Kepala BKN
Dengan diberlakukannya skema PPPK paruh waktu ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penyelesaian status tenaga honorer secara menyeluruh tanpa menabrak aturan.
Ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer yang selama ini menjalankan tugas tanpa kejelasan status kepegawaian.
Melalui regulasi ini, para tenaga honorer kini memiliki harapan nyata untuk diakui sebagai bagian dari ASN, meski dalam skema paruh waktu.
Untuk itu, penting bagi setiap tenaga honorer yang masuk dalam data BKN agar selalu mengikuti perkembangan dan pengumuman resmi dari instansi masing-masing.
Bagi publik dan pengambil kebijakan, ini adalah momen penting untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan secara adil dan transparan, demi masa depan birokrasi yang bersih, efisien, dan manusiawi. (hasan)
Editor : Hasan Bashri