RadarMadura.id — Apakah kamu seorang guru PPPK yang sudah bersertifikasi atau sedang dalam proses menuju ke sana?
Jika iya, maka informasi ini sangat penting untuk kamu ketahui.
Tahun 2025 membawa angin segar bagi para guru PPPK dengan berbagai penyesuaian gaji, tunjangan sertifikasi, hingga uang makan yang lebih jelas dan menjanjikan.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2025! Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasannya
Pertanyaannya, berapa sebenarnya gaji guru PPPK bersertifikasi di tahun ini?
Jawabannya bisa jadi lebih besar dari yang kamu bayangkan.
Sertifikasi Profesi, Tiket Menuju Tunjangan Gaji Setara Gaji Pokok
Sertifikasi profesi bukan hanya pengakuan atas kompetensi seorang guru, tetapi juga membawa konsekuensi finansial yang signifikan.
Pemerintah memastikan bahwa guru PPPK bersertifikasi berhak atas tunjangan profesi setara dengan gaji pokok.
Namun, tidak semua guru PPPK otomatis mendapatkan tunjangan ini.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut syarat yang wajib dipenuhi:
-
Sudah bersertifikat dan bertugas di satuan pendidikan binaan Kemendikbudristek.
-
Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
-
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbudristek.
-
Tugas mengajar dibuktikan dengan SK Mengajar.
-
Beban kerja sesuai ketentuan hukum.
-
Penilaian kinerja minimal “Baik”.
Berapa besar tunjangan sertifikasinya?
Guru PPPK golongan IX, misalnya, akan menerima tunjangan profesi antara Rp3.203.600 – Rp5.261.500 per bulan, tergantung masa kerja dan golongan.
Gaji Guru PPPK 2025
Perubahan besar dalam skema gaji PPPK hadir melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Tujuan utamanya?
Memberikan gaji yang lebih adil, sesuai beban kerja dan kompetensi.
Berikut adalah struktur gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan jabatan:
| Golongan | Rentang Gaji |
|---|---|
| I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900 – Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500 – Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800 – Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500 – Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800 – Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800 – Rp4.551.100 |
| VIII | Rp2.979.700 – Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| X–XVII | Hingga Rp7.329.900 |
Gaji ini masih bisa bertambah dengan tunjangan sertifikasi dan kompensasi lembur seperti uang makan.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji PPPK 2025 Lengkap dengan Tunjangannya, Cek Info Selengkapnya
Uang Makan untuk PPPK: Tambahan Penghasilan yang Sering Terabaikan
Selain gaji pokok dan tunjangan, guru PPPK juga berhak atas uang makan, khususnya jika melakukan kerja lembur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, uang makan diberikan bila lembur lebih dari dua jam.
Besaran uang makan per hari:
-
Golongan I & II: Rp35.000
-
Golongan III: Rp37.000
-
Golongan IV: Rp41.000
Estimasi dalam sebulan (jika lembur 5 hari/minggu):
-
Golongan I–II: Hingga Rp700.000
-
Golongan III: Sekitar Rp740.000
-
Golongan IV: Bisa mencapai Rp820.000
Uang makan ini tidak bersifat tetap, namun sangat membantu meningkatkan pendapatan bulanan, khususnya bagi guru yang aktif dan berdedikasi.
Gaji guru PPPK bersertifikasi di tahun 2025 menunjukkan arah kebijakan yang makin berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan kombinasi gaji pokok, tunjangan sertifikasi, dan uang makan lembur, potensi pendapatan guru PPPK semakin besar, transparan, dan adil.
Penting untuk diingat, Guru PPPK harus selalu update dengan regulasi terbaru dan memenuhi seluruh syarat administrasi agar hak-hak finansial ini benar-benar dapat dinikmati. (hasan)
Editor : Hasan Bashri