Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kronologi Lengkap Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta karena Tampar Murid, Bikin Geram Banyak Orang

Hasan Bashri • Minggu, 20 Juli 2025 | 22:22 WIB

 

Guru madin dan orang tua siswa saat menunjukkan surat kesepakatan.
Guru madin dan orang tua siswa saat menunjukkan surat kesepakatan.

RadarMadura.id — Insiden mengejutkan terjadi di Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Seorang guru berusia lanjut, Ahmad Zuhdi (63), terjerat denda senilai Rp 25 juta setelah diduga menampar salah satu siswanya.

Kasus ini viral di media sosial, memantik diskusi luas di masyarakat soal batas antara disiplin dan kekerasan dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Gaji Pokok PPPK 2025 Cair Serentak, Ini Daftar Lengkap Per Golongan dan Tunjangan Tambahan

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, Ahmad Zuhdi tengah mengajar pelajaran Fiqih di kelas 5.

Tiba-tiba, terjadi insiden pelemparan sandal dari luar kelas yang ternyata berasal dari siswa kelas 6. Salah satu lemparan mengenai kepala sang guru hingga membuat pecinya terjatuh.

Zuhdi lalu menghampiri ruang kelas 6 dan menanyakan siapa pelakunya. Namun tak satu pun siswa mengaku.

Setelah didesak, siswa lain menunjuk seorang anak berinisial D. Karena emosi, Zuhdi secara spontan menampar siswa tersebut.

Keesokan harinya, keluarga D menyampaikan keluhan kepada Kepala Madin. Meskipun kondisi siswa dilaporkan sehat dan tetap mengikuti aktivitas sekolah, kasus ini langsung ditindaklanjuti.

Mediasi pun diadakan pada 1 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Zuhdi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga siswa.

Baca Juga: Udah Tahu? Ternyata Segini Gaji Pokok PPPK 2025, Lengkap Berdasarkan Golongan

Surat Pernyataan dan Proses Mediasi

Ibu dari siswa menerima permintaan maaf Zuhdi, namun meminta adanya surat pernyataan bermaterai. Proses tak berhenti sampai di situ.

Pada 10 Juli 2025, pihak keluarga siswa mendatangi madrasah bersama kepolisian dan menyerahkan surat pemanggilan resmi dari Polres Demak.

Mediasi lanjutan dilakukan pada 12 Juli 2025 di rumah Kepala Madin, Miftahul Hidayat.

Hadir dalam mediasi tersebut sejumlah pihak mulai dari FKDT kecamatan dan kabupaten, yayasan, guru-guru Madin, serta keluarga besar kedua belah pihak.

Hasil mediasi menghasilkan surat perjanjian damai.

Meski tidak mencantumkan jumlah ganti rugi secara resmi, dalam perjalanannya, keluarga siswa tetap mengajukan denda sebesar Rp 25 juta dengan didampingi oleh lima orang dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Denda Dinegosiasi, Guru Harus Jual Motor

Merasa keberatan, Ahmad Zuhdi sempat menegosiasikan jumlah denda. Akhirnya, jumlah tersebut turun menjadi Rp 12,5 juta.

Awalnya, Zuhdi berencana menjual sepeda motor butut miliknya untuk melunasi denda tersebut.

Namun, bantuan datang dari Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) setempat, yang turut membantu meringankan beban.

Zuhdi mengungkapkan bahwa selama lebih dari 30 tahun mengabdi sebagai guru Madin, ia dikenal sebagai sosok yang tegas namun tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap murid.

"Saya dikenal galak, tapi tidak pernah mukul bocah," ungkapnya dalam sesi mediasi.

Baca Juga: Mohon Maaf, Ada Kategori yang Tidak Bisa Daftar di CPNS 2025, Cek Informasi Lengkapnya

Namun demikian, pernyataan tertulis tetap dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dengan nominal Rp 25 juta.

Zuhdi hanya mampu membayar Rp 12,5 juta lebih dulu, dan kekurangannya masih diupayakan.

Kondisi Ekonomi Guru Madin: Potret Ironi Pendidikan

Kasus ini menyoroti kondisi memprihatinkan para guru nonformal di Indonesia.

Zuhdi sendiri mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp 450.000 setiap empat bulan. Dengan pendapatan sangat terbatas, denda tersebut jelas menjadi beban berat.

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000. Ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," tuturnya.

Reaksi Publik dan Implikasi Sosial

Video penandatanganan surat denda tersebut menyebar luas di media sosial dan mengundang banyak komentar dari warganet.

Banyak yang menyatakan keprihatinan atas kondisi guru Madin, sekaligus menyoroti pentingnya sikap bijak dalam menyelesaikan konflik antara tenaga pengajar dan orang tua siswa.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi sehat antara pihak sekolah dan wali murid, serta perlunya regulasi dan perlindungan hukum yang jelas bagi guru, terutama di lembaga pendidikan nonformal seperti Madin. (hasan

Editor : Hasan Bashri
#25 juta #Guru Madin #didenda #demak #kronologi