RadarMadura.id – Kabar menggembirakan bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.
Pemerintah melalui kebijakan terbaru menetapkan bahwa pencairan gaji pokok PPPK tahun 2025 akan dilakukan serentak pada tanggal 1 Juli 2025 di seluruh wilayah Tanah Air.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pemenuhan hak bulanan pegawai PPPK sesuai kontrak kerja.
Sekaligus mengacu pada dasar hukum yang berlaku yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Mohon Maaf, Ada Kategori yang Tidak Bisa Daftar di CPNS 2025, Cek Informasi Lengkapnya
Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada regulasi terbaru tersebut, gaji pokok PPPK tahun 2025 dibagi dalam 17 golongan, disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja. Berikut ini rincian lengkapnya:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Daftar gaji ini menunjukkan peningkatan signifikan pada beberapa golongan, yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan pegawai PPPK di berbagai instansi.
Baca Juga: BKN Bongkar Sistem Baru Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Kamu Sudah Tahu?
Tak Hanya Gaji, Tunjangan Juga Dicairkan Serentak
Selain gaji pokok, sejumlah tunjangan tambahan juga akan ikut dicairkan pada saat yang sama, tergantung kebijakan masing-masing instansi. Tunjangan tersebut meliputi:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Keluarga
Langkah ini diharapkan dapat membantu pegawai PPPK dalam menstabilkan kondisi ekonomi keluarga serta mendukung perencanaan keuangan pribadi yang lebih baik.
Catat Tanggalnya
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan serentak mulai 1 Juli 2025, berlaku untuk seluruh PPPK di Indonesia tanpa terkecuali.
Bagi para pegawai, penting untuk segera memastikan status kepegawaian dan kelengkapan dokumen administratif, agar pencairan tidak mengalami penundaan teknis.
Cek Golonganmu, Siapkan Diri!
Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, struktur gaji PPPK kini lebih transparan dan akuntabel.
Besaran gaji yang disesuaikan berdasarkan golongan dan tunjangan yang menyertainya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN non-PNS ini.
Cek kembali golongan dan hak gaji kamu sekarang juga, dan bersiaplah menyambut pencairan gaji PPPK pada 1 Juli 2025! (hasan)
Editor : Hasan Bashri