RadarMadura — Kabar baik datang bagi para siswa dari keluarga kurang mampu.
Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juli 2025, khusus untuk peserta didik yang masuk dalam Termin 2.
Bantuan ini diberikan guna memastikan akses pendidikan yang layak tetap terjamin bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan ini diberikan satu kali dalam setahun untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok prioritas tertentu.
Tujuan utamanya adalah menekan angka putus sekolah dan membantu biaya pendidikan, baik yang bersifat langsung (seperti iuran sekolah) maupun tidak langsung (seperti transportasi atau perlengkapan belajar).
Jadwal Pencairan PIP 2025, Juli Masuk Termin 2
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap (termin) sepanjang tahun:
Termin 1 (Februari–April): Untuk penerima KIP yang telah terdaftar.
Termin 2 (Mei–September): Termasuk bulan Juli ini, bagi siswa hasil usulan dari dinas pendidikan dan yang telah mengaktivasi SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana di termin sebelumnya.
Dengan pencairan yang saat ini berlangsung, orang tua/wali diimbau segera melakukan pengecekan status penerima PIP untuk anak mereka.
Besaran Dana PIP 2025 Sesuai Jenjang dan Kelas
Besaran bantuan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa. Berikut rinciannya:
SD / SDLB / Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP / SMPLB / Paket B
Kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000 per tahun
SMA / SMK / SMALB / Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Program ini menyasar siswa dari kalangan yang benar-benar membutuhkan, dengan kriteria sebagai berikut:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim/piatu/yatim piatu
Anak berkebutuhan khusus
Korban bencana alam atau pemutusan hubungan kerja (PHK)
Anak dari keluarga terpidana atau penghuni Lapas
Siswa dari lembaga non-formal atau kursus
Siswa drop-out yang kembali bersekolah
Cara Cek Penerima PIP 2025 via HP
Orang tua dapat dengan mudah memeriksa apakah anaknya termasuk penerima PIP 2025 melalui situs resmi:
1. Akses laman (https://pip.kemendikdasmen.go.id)
2. Klik menu “Cari Penerima PIP”
3. Masukkan data berikut:
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Tanggal lahir & nama ibu kandung
Captcha sesuai instruksi
4. Klik tombol “Cari”
5. Informasi status dan jadwal pencairan akan ditampilkan
Panduan Mencairkan Dana PIP
Proses pencairan dana dilakukan berdasarkan usia siswa:
Untuk siswa usia ≥ 17 tahun (memiliki ATM aktif):
Gunakan kartu ATM di mesin ATM bank penyalur
Masukkan PIN dan pilih menu “Tarik Tunai”
Tentukan nominal dan ambil dana
Untuk siswa usia < 17 tahun:
Datang ke bank penyalur (BRI untuk SD/SMP, BNI/Mandiri untuk SMA/SMK)
Bawa dokumen pendukung seperti:
Buku tabungan PIP
KTP siswa/orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Formulir penarikan
Surat kuasa (jika pencairan diwakilkan)
Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen ke teller
Kemendikbudristek bersama instansi pendidikan di daerah mengimbau agar sekolah dan wali murid proaktif melakukan pengecekan serta memantau status pencairan PIP.
Dana bantuan ini sangat penting untuk menunjang pendidikan anak dan tidak boleh disalahgunakan.
Sosialisasi juga terus dilakukan agar tidak ada siswa yang memenuhi syarat tetapi justru terlewat menerima bantuan karena kurangnya informasi.
Untuk informasi resmi dan layanan lengkap, silakan kunjungi (https://pip.kemendikdasmen.go.id) (hasan)
Editor : Hasan Bashri