RadarMadura.id – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Sosial RI.
Pemerintah secara resmi menghentikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Hal ini berlaku untuk sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah Indonesia per hari ini, Kamis (11/7).
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima bansos, agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan efisien.
Ini bagian dari proses pembaruan data agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Ribuan Nama Dicoret, Ini Penyebabnya
Berdasarkan laporan resmi, ribuan nama KPM telah dicoret dari daftar penerima karena berbagai alasan administratif dan sosial-ekonomi.
Berikut beberapa kriteria utama penyebab pencoretan:
1. Tidak Lagi Terdaftar di DTKS
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah dasar utama distribusi bansos.
Jika nama KPM tidak lagi muncul dalam DTKS, otomatis bantuan PKH dan BPNT akan dihentikan.
Solusi: Warga diimbau untuk rutin memperbarui data melalui Dinas Sosial atau pendamping PKH setempat.
2. Kondisi Ekonomi Membaik
Jika penerima sudah tidak lagi tergolong keluarga prasejahtera. Misalnya memiliki rumah permanen, kendaraan pribadi, atau penghasilan di atas UMR—maka ia tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.
Contohnya, seseorang yang sebelumnya bekerja lepas tapi kini memiliki usaha tetap, bisa kehilangan hak atas bantuan tersebut.
3. Tidak Memenuhi Komponen PKH
PKH hanya diberikan pada keluarga dengan anggota seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat.
Jika komponen ini tidak ditemukan dalam keluarga, maka bantuan otomatis dihentikan.
4. Menolak Verifikasi Data
Warga yang tidak hadir atau menolak diverifikasi ulang dianggap tidak kooperatif dan berisiko langsung dihapus dari daftar penerima.
5. Data Ganda atau Fiktif
Temuan data dobel atau palsu, seperti satu individu terdaftar dengan dua NIK berbeda, juga menjadi alasan kuat untuk pencoretan.
Kemensos bekerja sama dengan Dukcapil untuk memastikan keabsahan data.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaannya, berikut dua cara mudah yang bisa dilakukan:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store
Login menggunakan NIK
Masukkan nama dan alamat
Cek status penerimaan PKH atau BPNT secara langsung
2. Via Website Resmi Kemensos
Kunjungi situs (https://cekbansos.kemensos.go.id)
Isi data lengkap seperti nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
Klik “Cari Data”, lalu tunggu hasil pencarian muncul
Dicoret Tapi Masih Layak? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bansos namun namanya sudah tidak muncul dalam sistem, berikut solusi yang disarankan:
1. Hubungi Pendamping Sosial
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah berkonsultasi langsung dengan pendamping PKH atau petugas desa untuk meminta klarifikasi dan pengajuan pengecekan ulang.
2. Ajukan Permohonan Ulang via Aplikasi
Gunakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos untuk memperbaiki data atau mengajukan permohonan bantuan ulang.
3. Perbarui Data Kependudukan
Pastikan data NIK, KK, dan alamat sudah valid dan sesuai di Dukcapil. Banyak kasus pencoretan disebabkan oleh data yang tidak sinkron atau tidak terverifikasi. (hasan)
Editor : Hasan Bashri