RadarMadura.id – Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Proses pendaftaran peserta baru bisa dilakukan secara online maupun offline, dengan langkah-langkah yang cepat dan efisien.
Berikut panduan lengkap cara mendaftar BPJS Kesehatan yang bisa Anda ikuti.
Pendaftaran Online BPJS Kesehatan, Praktis dan Tanpa Antre
Bagi yang menginginkan proses pendaftaran tanpa harus datang ke kantor, BPJS Kesehatan menyediakan dua kanal digital resmi. yaitu aplikasi Mobile JKN dan website BPJS Kesehatan.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh secara gratis di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
Baca dan setujui syarat serta ketentuan yang berlaku.
Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha, lalu klik “Proses”.
Lengkapi data diri, pilih fasilitas kesehatan (faskes) serta kelas rawat inap sesuai kebutuhan.
Lakukan verifikasi data.
Selesaikan pembayaran iuran pertama melalui virtual account yang ditampilkan di aplikasi.
2. Melalui Website Resmi
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS di (https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id).
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Akses situs resmi pendaftaran BPJS.
Isi formulir pendaftaran menggunakan data yang sesuai dengan KTP dan KK.
Pilih faskes dan kelas layanan yang diinginkan.
Konfirmasi dan simpan data pendaftaran.
Lakukan verifikasi melalui email yang telah terdaftar.
Bayar iuran pertama sesuai petunjuk yang diterima.
Pendaftaran Offline dengan Datang Langsung ke Kantor BPJS
Bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan pelayanan tatap muka, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran yang disediakan.
Serahkan formulir lengkap beserta dokumen pendukung kepada petugas.
Pilih faskes dan kelas layanan sesuai kebutuhan.
Petugas akan memverifikasi data Anda.
Lakukan pembayaran iuran pertama melalui bank atau kanal pembayaran resmi.
Tunjukkan bukti pembayaran untuk proses pencetakan kartu kepesertaan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK)K
- artu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Rekening Bank (untuk pilihan pembayaran autodebit)
Dengan kemudahan akses pendaftaran baik secara digital maupun langsung, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat bisa terlindungi oleh jaminan kesehatan yang merata.
Pastikan data yang Anda masukkan benar dan valid agar proses pendaftaran BPJS Kesehatan berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda. (hasan)
Editor : Hasan Bashri