RadarMadura.id — Ada kabar penting dan mengejutkan bagi jutaan penerima bantuan sosial di Indonesia.
Mulai 10 Juli 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) akan resmi menerapkan aturan baru yang membuat banyak keluarga kehilangan hak mereka atas bansos PKH dan BPNT.
Sebagai warga mungkin sudah lebih dulu merasakan dampaknya.
Baca Juga: Gagal Dapat BSU Padahal Sudah Terdaftar? Cek Fakta Ini Sebelum Panik!
Seperti tiba-tiba tidak bisa mencairkan bantuan, nama hilang dari sistem, bahkan tak lagi terdaftar sebagai penerima aktif.
Beginilah Fakta yang terjadi setelah RadarMadura.id melakukan penelusuran.
Perubahan Status
Kemensos menyebut ini sebagai “Graduasi Sejahtera”. Istilah baru untuk menandai keluarga penerima bansos yang dianggap sudah tidak miskin lagi.
Tapi bukan cuma soal ekonomi. Banyak juga yang kehilangan bantuan hanya karena tidak update data kependudukan, atau karena sistem mendeteksi kejanggalan seperti:
- KPM sudah meninggal dunia tapi masih tercatat
- Pindah domisili tanpa laporan
- Data tidak cocok antara DTKS dan Dukcapil
- Sudah menerima bantuan lebih dari lima tahun berturut-turut
- Menjalankan usaha atau punya penghasilan tetap tanpa melapor
- Yang lebih mengejutkan lagi, pencoretan bisa terjadi hanya karena satu kesalahan administratif kecil.
- Proses pemutakhiran ini tidak dilakukan secara terbuka.
Banyak warga baru sadar kehilangan bantuan saat datang ke mesin ATM atau kantor pos, lalu mendapati saldo nol atau nama mereka tidak lagi muncul di sistem bantuan.
Kemensos bekerja sama dengan Dinas Sosial daerah dan memverifikasi data melalui DTKS dan DTSEN.
Keduanya merupakan basis data besar yang kini dijadikan acuan utama untuk menilai apakah seseorang masih layak menerima bansos atau tidak.
Kriteria Terbaru Kelayakan
Berikut kriteria terbaru yang dirilis langsung oleh kemensos:
Masih dalam kategori miskin atau rentan miskin
Tidak memiliki penghasilan tetap
Tidak punya aset produktif (lahan, kendaraan, ternak, dll)
Data sesuai dengan Dukcapil
Aktif memperbarui informasi keluarga
Sudah punya usaha atau pekerjaan tetap
Terdaftar lebih dari 5 tahun berturut-turut
Tidak pernah update data
Nama ganda, tidak sinkron, atau sudah wafat
Solusi Sementara yang Bisa Dilakukan
Bagi warga yang merasa dihapus secara tidak adil, pemerintah menyediakan jalur klarifikasi.
KPM bisa mengajukan aduan lewat aplikasi Cek Bansos, Melapor ke pendamping PKH di desa, atau Mengikuti proses verifikasi ulang DTKS-DTSEN
Proses ini dimaksudkan agar yang berhak bisa tetap menerima, dan yang tidak tepat sasaran bisa diganti dengan penerima baru yang benar-benar membutuhkan.
Kemensos menekankan, warga tidak boleh hanya menunggu bantuan cair, tapi juga harus aktif menjaga akurasi data.
Bila data tidak diperbarui, sistem secara otomatis akan menganggap KPM sudah tidak layak.
Mulai sekarang, penting untuk:
- Mengecek nama di aplikasi Cek Bansos
- Memastikan NIK dan data keluarga sesuai di Dukcapil
- Melaporkan perubahan status sosial ekonomi ke RT/RW atau Dinsos
- Berkomunikasi dengan pendamping PKH secara rutin***