RadarMadura.id — Kabar menggembirakan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia! Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 telah resmi dicairkan mulai 28 Mei hingga akhir Juni 2025.
Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan sosial, khususnya bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini.
Salah satu kategori yang menerima nominal bantuan tertinggi adalah ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun), yakni sebesar Rp750.000 untuk periode April–Juni 2025.
Baca Juga: Enam Partai Politik di Sampang Belum Cairkan Dana Banpol, Salah Satunya Nasdem
Apa Itu Program PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan untuk mendorong akses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali (triwulan) melalui dua jalur:
-
Bank Himbara: BRI, BNI, Mandiri, dan BTN
-
PT Pos Indonesia: Untuk wilayah yang belum memiliki akses perbankan
Baca Juga: Sensasi Rempah dalam Secangkir Kopi, Resep Kopi Jahe Betawi yang Kaya Rasa dan Gampang Dibuat
Jadwal Pencairan PKH Tahun 2025
Berikut pembagian waktu penyaluran PKH 2025:
-
Tahap 1: Januari – Maret (sudah cair)
-
Tahap 2: April – Juni (cair mulai 28 Mei)
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Namun, pencairan dilakukan bertahap di tiap wilayah, bergantung pada kesiapan data dan lembaga penyalur.
Rincian Bantuan PKH Tahap 2
Kategori penerima PKH akan menerima bantuan dengan nominal sebagai berikut:
-
Ibu hamil / Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
-
Lansia / Disabilitas berat: Rp600.000
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Baca Juga: Sensasi Rempah dalam Secangkir Kopi, Resep Kopi Jahe Betawi yang Kaya Rasa dan Gampang Dibuat
Kategori Baru: Korban Pelanggaran HAM Berat
Tahun ini, pemerintah menambahkan kategori korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau ahli warisnya sebagai penerima bantuan. Mereka berhak menerima hingga Rp2.700.000 setiap tiga bulan, sebagai bentuk pemulihan dan dukungan kesejahteraan.
Cara Cek Penerima PKH Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan PKH dengan mudah melalui ponsel:
-
Buka situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah domisili lengkap
-
Masukkan nama sesuai KTP
-
Ketik kode captcha
-
Klik “CARI DATA”
Jika hasil menunjukkan “Tidak Terdaftar di DTKS”, artinya Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos.
Kenapa Status Tidak Sesuai Realita?
Beberapa KPM melaporkan status berbeda antara aplikasi dan kenyataan. Penyebab umum meliputi:
-
Data belum diperbarui secara real-time
-
Penyaluran dilakukan bertahap
-
Undangan pencairan kadang disampaikan langsung oleh petugas RT/RW atau kantor pos
Baca Juga: Racikan Ikan Pari Asap Sambal Jeruk Nipis Ini Bikin Selera Makan Meledak!
Belum Terima PKH Tapi Merasa Berhak?
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar:
-
Hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat
-
Pastikan data NIK dan alamat sudah tercatat di DTKS
-
Ajukan melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa
Baca Juga: Peserta PBI JK Bertambah, Beban Pembayaran Premi Pemkab Bangkalan Berkurang
Siapa yang Tidak Layak Menerima PKH?
Berdasarkan regulasi, berikut kelompok yang tidak berhak menerima PKH:
-
ASN, TNI, Polri, dan guru bersertifikasi
-
Penerima gaji dari APBN/APBD
-
Pemilik usaha atau perangkat desa aktif
-
Penghasilan di atas UMK/UMP
-
Sudah menerima bantuan dari instansi lain
DTSEN: Sistem Baru Pengganti DTKS
Mulai 2025, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bansos, menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek.
-
Desil 1–4: Layak menerima PKH
-
Desil 1–5: Layak menerima BPNT dan PBI-JK
-
Desil 6–10: Tidak layak
Desil dihitung berdasarkan pengeluaran per kapita, bukan penghasilan semata, untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
PKH tahap 2 2025 membawa angin segar bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini. Dengan pencairan hingga Rp750.000, bantuan ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat rentan.
Segera cek status Anda melalui situs resmi Kemensos dan pastikan data Anda valid dalam sistem DTSEN. Keakuratan data sangat penting demi penyaluran yang adil dan merata.
Editor : Hasan Bashri