Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PKH Tahap 2 2025 Cair Lo! Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Rp750.000, Cek Nama Lewat HP Sekarang!

Hasan Bashri • Rabu, 2 Juli 2025 | 04:07 WIB

 

Ilustrasi PKH tahap 2 yang sudah cair
Ilustrasi PKH tahap 2 yang sudah cair

RadarMadura.id — Kabar menggembirakan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia! Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 telah resmi dicairkan mulai 28 Mei hingga akhir Juni 2025.

Bantuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan sosial, khususnya bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini.

Salah satu kategori yang menerima nominal bantuan tertinggi adalah ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun), yakni sebesar Rp750.000 untuk periode April–Juni 2025.

Baca Juga: Enam Partai Politik di Sampang Belum Cairkan Dana Banpol, Salah Satunya Nasdem

Apa Itu Program PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada keluarga miskin dan rentan untuk mendorong akses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Bantuan ini diberikan setiap tiga bulan sekali (triwulan) melalui dua jalur:

Baca Juga: Sensasi Rempah dalam Secangkir Kopi, Resep Kopi Jahe Betawi yang Kaya Rasa dan Gampang Dibuat

Jadwal Pencairan PKH Tahun 2025

Berikut pembagian waktu penyaluran PKH 2025:

Namun, pencairan dilakukan bertahap di tiap wilayah, bergantung pada kesiapan data dan lembaga penyalur.

Rincian Bantuan PKH Tahap 2

Kategori penerima PKH akan menerima bantuan dengan nominal sebagai berikut:

Baca Juga: Sensasi Rempah dalam Secangkir Kopi, Resep Kopi Jahe Betawi yang Kaya Rasa dan Gampang Dibuat

Kategori Baru: Korban Pelanggaran HAM Berat

Tahun ini, pemerintah menambahkan kategori korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau ahli warisnya sebagai penerima bantuan. Mereka berhak menerima hingga Rp2.700.000 setiap tiga bulan, sebagai bentuk pemulihan dan dukungan kesejahteraan.

Cara Cek Penerima PKH Lewat HP

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan PKH dengan mudah melalui ponsel:

  1. Buka situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Pilih wilayah domisili lengkap

  3. Masukkan nama sesuai KTP

  4. Ketik kode captcha

  5. Klik “CARI DATA”

Jika hasil menunjukkan “Tidak Terdaftar di DTKS”, artinya Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos.

Kenapa Status Tidak Sesuai Realita?

Beberapa KPM melaporkan status berbeda antara aplikasi dan kenyataan. Penyebab umum meliputi:

Baca Juga: Racikan Ikan Pari Asap Sambal Jeruk Nipis Ini Bikin Selera Makan Meledak!

Belum Terima PKH Tapi Merasa Berhak?

Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar:

Baca Juga: Peserta PBI JK Bertambah, Beban Pembayaran Premi Pemkab Bangkalan Berkurang

Siapa yang Tidak Layak Menerima PKH?

Berdasarkan regulasi, berikut kelompok yang tidak berhak menerima PKH:

DTSEN: Sistem Baru Pengganti DTKS

Mulai 2025, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bansos, menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek.

Desil dihitung berdasarkan pengeluaran per kapita, bukan penghasilan semata, untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.

PKH tahap 2 2025 membawa angin segar bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini. Dengan pencairan hingga Rp750.000, bantuan ini diharapkan meringankan beban ekonomi masyarakat rentan.

Segera cek status Anda melalui situs resmi Kemensos dan pastikan data Anda valid dalam sistem DTSEN. Keakuratan data sangat penting demi penyaluran yang adil dan merata.

Editor : Hasan Bashri
#Cek #bantuan #Lewat HP #anak usia dini #ibu hamil #Tahap 2 #pkh #2025