RadarMadura.id — Kabar menggembirakan datang bagi para ibu hamil dan keluarga yang memiliki anak usia dini di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi mencairkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 mulai 28 Mei hingga akhir Juni 2025. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan negara terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Menariknya, kategori ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun) mendapat bantuan paling besar di tahap ini, yakni Rp750.000 untuk periode April hingga Juni 2025
. Tapi bukan hanya itu, ada juga kategori baru yang mengejutkan: korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya bisa menerima bantuan hingga Rp2.700.000 per triwulan!
Bagaimana Cara Tahu Kita Penerima atau Bukan?
Cek data penerima bantuan sekarang bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa)
-
Ketik nama lengkap sesuai KTP
-
Masukkan kode keamanan (captcha)
-
Klik tombol “CARI DATA”
Jika muncul keterangan “Tidak Terdaftar di DTKS”, berarti Anda belum masuk dalam daftar penerima. Tapi jangan langsung kecewa, Anda masih bisa mengajukan!
Baca Juga: Sensasi Rempah dalam Secangkir Kopi, Resep Kopi Jahe Betawi yang Kaya Rasa dan Gampang Dibuat
Belum Terdaftar Tapi Merasa Berhak?
Tenang, masih ada solusi. Anda bisa:
-
Menghubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat
-
Memastikan NIK dan alamat sesuai dengan data terbaru
-
Mengajukan permohonan bansos melalui aplikasi Cek Bansos
-
Atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan
Baca Juga: Racikan Ikan Pari Asap Sambal Jeruk Nipis Ini Bikin Selera Makan Meledak!
Kategori yang Tidak Berhak Menerima PKH
Pemerintah juga menetapkan beberapa kelompok yang tidak berhak menerima bantuan PKH. Antara lain:
-
ASN, TNI, Polri, dan guru dengan tunjangan sertifikasi
-
Pemilik usaha, perangkat desa aktif
-
Penerima gaji tetap dari APBN/APBD
-
Penghasilan di atas UMK/UMP
-
Sudah menerima bantuan sosial dari instansi lain
Baca Juga: Racikan Ikan Pari Asap Sambal Jeruk Nipis Ini Bikin Selera Makan Meledak!
Sistem Baru: DTSEN Gantikan DTKS
Mulai tahun 2025, pemerintah memperkenalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bansos terbaru. Sistem ini menggantikan DTKS, P3KE, dan Regsosek.
Penilaian penerima dilakukan berdasarkan desil kesejahteraan (1–10) yang ditentukan lewat pengeluaran per kapita. Berikut rinciannya:
-
Desil 1–4: Layak menerima PKH
-
Desil 1–5: Berhak menerima BPNT dan PBI-JK
-
Desil 6–10: Tidak layak menerima bansos
Sistem ini diharapkan membuat bantuan lebih tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Jadwal Pencairan PKH 2025: Catat Tanggalnya!
Pencairan bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan. Inilah pembagiannya:
-
Tahap 1: Januari – Maret (sudah cair)
-
Tahap 2: April – Juni (cair mulai 28 Mei)
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Perlu dicatat, pencairan bisa berbeda di tiap wilayah karena dilakukan secara bertahap oleh bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
Rincian Besaran Bantuan PKH Tahap 2
Berikut nominal bantuan yang diberikan per kategori selama periode April–Juni 2025:
-
Ibu hamil / Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
-
Anak SD/sederajat: Rp225.000
-
Anak SMP/sederajat: Rp375.000
-
Anak SMA/sederajat: Rp500.000
-
Lansia / Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Baca Juga: Si Tahu Goreng Isi Sayur Ini Gak Pernah Gagal Bikin Perut Bahagia, Enak, Praktis, dan Hemat di Kantong!
Status di Aplikasi Tak Sesuai? Ini Penjelasannya
Beberapa warga mengeluhkan bahwa status di aplikasi berbeda dengan kenyataan. Ada beberapa kemungkinan penyebab:
-
Data belum diperbarui di sistem pusat
-
Pencairan bertahap di masing-masing daerah
-
Undangan langsung dari RT/RW atau kantor pos bisa jadi tanda bahwa Anda tetap berhak meski tidak muncul di aplikasi
Jangan Lengah, Cek Sekarang!
Dengan pencairan PKH tahap 2 yang menyasar ibu hamil dan balita, serta adanya kategori baru yang menerima bantuan besar, masyarakat diimbau untuk aktif mengecek data dan memastikan informasi pribadi sesuai di sistem.
Pemerintah terus berupaya agar bantuan tepat sasaran melalui pembaruan data lewat DTSEN.
Namun, keterlibatan masyarakat dalam memperbarui dan mengawal data sangat penting agar tak ada yang tertinggal.
Segera cek status Anda di situs Kemensos sekarang juga, dan jangan lewatkan bantuannya!
Editor : Hasan Bashri