Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ditjen Imigrasi Perketat Aturan Visa Kunjungan C18 untuk Calon TKA

Amin Basiri • Selasa, 17 Juni 2025 | 02:51 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi kini memperketat aturan pengajuan Visa C18 bagi calon TKA
Direktorat Jenderal Imigrasi kini memperketat aturan pengajuan Visa C18 bagi calon TKA

JAKARTA, RadarMadura.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui ketentuan terkait visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjalani uji coba kemampuan di Indonesia.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025, dan resmi berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak perusahaan yang menjadi penjamin TKA.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini.

Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” ujar Yuldi, Jumat (13/06/2025).

Ia juga menambahkan, pengajuan visa C18 yang dilakukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap akan mengikuti ketentuan lama, yakni memiliki masa berlaku maksimal 60 hari dan masih dapat diperpanjang.

Proses pengajuan visa C18 dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id
Penjamin atau sponsor dari calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal tersebut sebelum dapat mengajukan permohonan.

Setelah akun terverifikasi, penjamin dapat mengisi data serta mengunggah dokumen persyaratan.

Dokumen yang dibutuhkan mencakup paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, bukti kemampuan finansial berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto terbaru (maksimal satu tahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.

Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap proses seleksi tenaga kerja asing berjalan lebih ketat dan terkontrol, tanpa menghambat investasi atau kebutuhan tenaga kerja asing yang sah.***

Editor : Amin Basiri
#tka #visa kunjungan #ditjen imigrasi