Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

MH Said Abdullah Uraikan 6 Kebijakan Perdagangan Internasional Indonesia

Dafir. • Jumat, 11 April 2025 | 06:08 WIB

Ketua DPR RI MH Said Abdullah
Ketua DPR RI MH Said Abdullah


JAKARTA
, RadarMadura.id - Stabilitas ekonomi global terguncang setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan kebijakan baru tentang tarif impor.

Merespon hal itu, Ketua Banggar DPR RI mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo yang menghapus kebijakan kuota impor. Terutama, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketua DPD PDI Perjuangan itu menilain momentum tersebut juga bisa menjadi reformasi menyeluruh atas kebijakan perdagangan internasional Indonesia, antara lain;

  1. Secara makro, kebijakan impor harus mempertimbangkan trade balance agar neraca perdagangan tetap surplus. Langkah ini sekaligus untuk menjaga agar cadangan devisa tetap terjaga dengan baik. Kebijakan tarif yang dilakukan oleh presiden Trump saat ini salah satu tujuannya adalah menjaga agar neraca perdagangan mereka tidak defisit kian mendalam.
  2. Kebijakan impor hendaknya diletakkan sebagai barang substitusi sementara waktu karena ketiadaannya di dalam negeri. Namun, ke depannya Indonesia mampu memenuhi kebutuhan atas barang-barang impor dengan produksi sendiri, yang relatif mandiri, setidaknya dari sektor primer, yakni pangan dan energi.
  3. Kebijakan impor harus mempertimbangkan arah kebijakan lain untuk memperkuat industri nasional, dengan arah strategis menjadi upaya memperkuat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang semkin besar porsinya. Kita harus belajar dari tergerusnya produk tekstil nasional karena banjirnya produk impor tidak terulang, apalagi terjadi di sektor-sektor lainnya. 
  4. Karena semkain kompleksnya kebutuhan terhadap produk barang dan jasa, serta kait mengait dari rantai pasok, hendaknya pemerintah dan pelaku usaha tidak menyandarkan kebutuhan impor barang dan jasa dari negara tertentu, sehingga pemerintah dan pelaku usaha memiliki berbagai alternatif negara tujuan impor. Langkah ini untuk menghindari ketergantungan impor terhadap negara tertentu.
  5. Deregulasi kebijakan impor, khususnya dari sektor pangan dan energi kita harapkan mempermudah akses rakyat terhadap komoditas tersebut. Tetapi, juga tingkat harga yang lebih terjangkau. Sehingga, barang impor yang menjadi publik good tidak menjadi beban ekonomi rakyat dan fiskal pemerintah.
  6. Indonesia telah meratifikasi perjanjian Free Trade Agreement (FTA) setidaknya dengan 18 negara dengan berbagai skema, baik bilatera, regional maupun multirateral. Skema FTA ini harus mampu meningkatkan Revealed Comparative Advantage (RCA) barang-barang Indonesia, dengan demikian manfaat kita meratifikasi FTA memberi manfaat scale up perekonomian nasional.
Editor : Dafir.