MALANG, RadarMadura.id – Sertifikasi lahan PLTA Ampelgading yang dilakukan PT PLN (Persero) UIP JBTB membuahkan hasil positif.
Semua itu tidak lepas dari koordinasi yang baik dan kerja cerdas yang dilakukan bersama unit pelaksana proyek, yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang.
Dalam pengurusan sertifikasi itu, PLN UIP JBTB intens berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Pemerintah Desa (Pemdes) Tirtomarto, dan Pemdes Purwoharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, serta masyarakat pemilik asal persil tanah lahan PLTA.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak lima persil tanah lahan PLTA Ampelgading dari BPN Kabupaten Malang. Tersebar di Desa Tirtomarto dan Desa Purwoharjo.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi Eko Rahmiko menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik untuk visi dan misi yang sama.
Yakni, pengamanan aset negara melalui program penerbitan legalisasi aset milik negara.
”Dengan terbitnya SHGB persil tanah PLTA Ampelgading ini, maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Malang ini telah memiliki bukti legalitas aset. Sehingga, ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum berkaitan dengan status lahan,” tutup Eko. (bam/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti