RadarMadura.id - Pemilu 2024 akan segera digelar pada 17 April 2024. Pemilu ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Untuk menyukseskan Pemilu 2024, dibutuhkan peran aktif dari para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS adalah kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kecamatan.
Lalu, berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024? Menurut aturan yang berlaku, KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Artinya, masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai sejak 25 Januari 2023 sampai 23 Februari 2024.
Selama masa kerja tersebut, KPPS memiliki tugas dan fungsi yang cukup banyak dan penting. Beberapa di antaranya adalah:
- Menyusun daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di TPS
- Menyiapkan perlengkapan dan logistik pemungutan suara di TPS
- Mengatur dan mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS
- Melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS
- Menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS kepada PPS
- Menyimpan dan menjaga keamanan surat suara dan dokumen pemungutan suara di TPS
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa KPPS memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, para petugas KPPS harus bekerja dengan profesional, jujur, adil, dan transparan.
Selain itu, para petugas KPPS juga harus menjaga kesehatan dan keselamatan diri mereka sendiri dan pemilih di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. (hasan)
Editor : Hasan Bashri