Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hampir 100 KPM BLT DD Baruh, Pamekasan, Tak Masuk Kerugian Negara

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 11 Januari 2024 | 18:06 WIB
SIDANG LANJUTAN: Saksi ahli dari Inspektorat Sampang Ali Majdi menjelaskan kerugian negara akibat penyelewengan BLT DD Baruh di hadapan majelis hakim PN Surabaya, Selasa (9/1).
SIDANG LANJUTAN: Saksi ahli dari Inspektorat Sampang Ali Majdi menjelaskan kerugian negara akibat penyelewengan BLT DD Baruh di hadapan majelis hakim PN Surabaya, Selasa (9/1).

SURABAYA, RadarMadura.id – Sidang perkara bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) Baruh berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, Selasa (9/1). Saksi ahli dari Inspektorat Sampang ini menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Kades Baruh Akh. Amin dan eks Bendahara Desa Nunung Alia Partika.

Dalam sidang di Ruang Candra ini terungkap bahwa tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) diperiksa inspektorat. Dari 267 KPM, 94 orang tidak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Artinya, kerugian negara Rp 359.500.000 didapati dari pemeriksaan terhadap 173 KPM.

A. Tajul Arifin selaku penasihat hukum Akh. Amin dan Nunung Alia Partika mempertanyakan hasil pemeriksaan inspektorat kepada KPM. Pasalnya, tidak semua KPM diperiksa. Seharusnya, 267 KPM penerima BLT DD diinterogasi. ”Itu pun yang diperiksa tidak menyeluruh. Hanya 173 dari yang seharusnya 267 KPM,” ujarnya.

Tajul juga meragukan kewenangan inspektorat yang menyatakan adanya kerugian negara dalam penyaluran BLT DD Baruh pada realisasi 2021. Sebab, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) 4/2016 diatur bahwa hanya BPK yang berhak membuat pernyataan adanya kerugian negara.

”Inspektorat kewenangannya hanya sekadar menghitung kerugian negara. Ahli beralasan perintah dari kejaksaan,” bebernya.

Tajul mengutarakan, inspektorat terkesan tidak independen dalam menangani kasus ini. Indikasinya, Inspektorat Sampang menggunakan BAP dari tim penyidik saat memeriksa KPM.

Di samping itu, terdapat sekitar 17 KPM yang menyatakan bahwa datanya tidak sesuai dengan BAP. Namun, inspektorat tidak mengubahnya. ”Harusnya independen dan sesuai tupoksi inspektorat. Jadi tidak terlalu condong kepada penyidik atau tersangka,” tuturnya.

Kasipidsus Kejari Sampang Tri Satrio Wahyu Murthi menyatakan, pihaknya memangil 267 KPM penerima BLT DD Baruh. Namun yang bisa hadir hanya 173 orang. Sisanya tidak hadir karena tidak ada di tempat berdasarkan keterangan dari kepala desa.

”Kami bersepakat dengan inspektorat, KPM yang tidak diperiksa dianggap menerima secara utuh,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, metode penghitungan kerugian negara menggunakan net loss bukan total loss. Metode net loss dengan menghitung berapa bantuan yang diterima dan tidak diterima KPM. Sedangkan metode total loss mengacu pada data dukung bukti penerima.

Menurutnya, kasus penyelewengan BLT DD ini bisa saja menggunakan metode total loss. Sebab, bukti penerimaan dari desa tidak ada. Jika menggunakan metode ini, maka kerugian negara bisa mencapai Rp 900 juta.

”Kami masih berbaik hati. Makanya, jaksa lebih menonjolkan metode net loss bukan total loss,” paparnya.

Satrio menegaskan, inspektorat daerah atau provinsi memiliki kewenangan untuk menghitung dan menyatakan adanya kerugian negara. Yang terpenting, memiliki sertifikat auditor. Tidak hanya BPK yang bisa melakukan.

Dia juga meluruskan pernyataan Tajul terkait adanya KPM yang mengubah keterangan. Satrio mengutarakan, terdapat 11 KPM yang diubah BAP-nya. Keterangan ini berkaitan dengan jumlah bantuan yang diterima KPM. Misalnya, dari tiga kali penerimaan menjadi empat kali.

Menurutnya, hal itu juga berpengaruh pada kerugian negara. ”Selisihnya hanya sedikit. Dari semula Rp 390 juta menjadi Rp 359 juta,” jelasnya.

Berkaitan dengan independensi inspektorat, Satrio membantahnya. Sebab, inspektorat langsung mengkroscek di lapangan. ”Inspektorat juga mengkroscek ulang ke KPM, bukan hanya dari BAP,” tegasnya. (bil/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kerugian negara #net loss #total loss #kpm #keluarga penerima manfaat #blt dd