SLEMAN, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan mengeklaim telah memeriksa pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman. Pria yang karib disapa Gus Miftah itu dicecar 28 pertanyaan atas kasus dugaan money politics.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengutarakan, pemeriksaan Gus Miftah dilakukan di kediamannya.
Yakni, di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Padukuhan Tunfan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Jogjakarta, Senin (9/1).
”Kami rombongan berangkat ke Sleman, Jogjakarta. Kami koordinasi dengan Bawaslu setempat. Kemarin (Senin) beliau sudah kami periksa,” tuturnya pada JPRM.
Pria yang biasa disapa Bang Yad itu mengungkapkan, setidaknya ada 28 pertanyaan yang disampaikan kepada Gus Miftah. Sayangnya, dia enggan memaparkan secara detail pertanyaan tersebut.
”Poin pentingnya, ya soal bagi-bagi duit di kediaman Haji Her di Blumbungan itu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, keterangan Gus Miftah kepada Bawaslu Pamekasan hampir sama dengan klarifikasi yang disampaikan melalui rekaman video. Dikatakan, duit yang dibagi-bagikan itu untuk sedekah.
”Apakah ada yang beda dari keterangan? Kami belum bisa mengungkapkan ke publik,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan sudah memeriksa Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau (P4TM) Kahirul Umam atau Haji Her.
Keterangan Haji Her dan Gus Miftah akan dipadukan. Bang Yad berjanji hasil pemeriksaan keduanya akan diumumkan kepada publik dalam pekan ini.
”Kami masih perlu mengkaji keterangan-keterangan yang sudah didapat. Paling lambat Jumat (12/1) mendatang,” janjinya.
Baca Juga: Pemprov Perluas Layanan Bus Trans Jatim, Layani Transportasi Lamongan dan Bangkalan
Untuk diketahui, Bawaslu menerapkan pasal 532 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal ini berkaitan dengan pidana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Ancaman pidananya paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 24 juta. (di/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta