RadarMadura.id – Mulai 1 Januari 2024, para perokok harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen untuk semua jenis rokok.
Kenaikan tarif cukai ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS). PMK ini juga berlaku untuk rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang tarif cukainya naik 15 persen.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, kebijakan CHT tahun 2024 ini merupakan bagian dari kebijakan multiyears yang telah ditetapkan sejak 2022.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, menjaga keberlangsungan industri rokok, mencapai target penerimaan negara dari sektor cukai, dan memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya melalui keterangan resminya.
Berikut ini adalah daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2024 berdasarkan jenis dan golongan rokok:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
* Golongan I: Rp 2.260 per batang (naik dari Rp 2.055)
* Golongan II: Rp 1.380 per batang (naik dari Rp 1.255)
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
* Golongan I: Rp 2.380 per batang (naik dari Rp 2.165)
* Golongan II: Rp 1.465 per batang (naik dari Rp 1.295)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
* Golongan I: Rp 1.375–Rp1.980 per batang (naik dari Rp 1.250–Rp 1.800)
* Golongan II: Rp 865 per batang (naik dari Rp 720)
* Golongan III: Rp 725 per batang (naik dari Rp605)
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF): Rp 2.260 per batang (naik dari Rp 2.055)
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
* Golongan I: Rp 950 per batang (naik dari Rp860)
* Golongan II: Rp 200 per batang (tetap)
- Jenis Tembakau Iris (TIS): Rp 55–Rp 180 (tetap)
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB): Rp 290 per batang (tetap)
- Jenis Cerutu (CRT): Rp 495–Rp5.500 per batang (tetap). (fadila)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana