Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PDI Perjuangan Minta Pemerintah Segera Angkat PPPK Menjadi PNS

Ina Herdiyana • Kamis, 28 Desember 2023 | 02:49 WIB
MH SAID ABDULLAH UNTUK JPRM
MH SAID ABDULLAH UNTUK JPRM

Oleh MH SAID ABDULLAH*

RadarMadura.id – Berulang kali pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau yang kita kenal dengan tenaga honorer mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat sebagai PNS. Telah lama mereka berjuang atas hal itu. Jumlah PPPK kita saat ini 1,75 juta, ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu sehingga total berjumlah 2,52 juta orang.

Namun, perjuangan mereka sempat terhalang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ketentuan pasal 99 diatur tidak serta-merta P3K bisa diangkat statusnya menjadi PNS.

Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal, mereka telah mengabdi pada negara bertahun-tahun dan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat di berbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 5 masih mempertahankan atas status P3K untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.

Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri atas dua golongan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas, dan jabatan, serta mekanisme bekerja PNS dan P3K diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Masalahnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS dan pengadaan PPPK yang baru setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang-Undang ASN yang baru  mengatur tentang mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS. Dengan demikian, pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis.

Apakah dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan serta-merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan. Sebab, pada pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang baru.

Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan P3K menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya mengacu pada pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dengan begitu, pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Saya berharap, pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui PP yang baru dan mengonsultasikan hal itu dengan DPR. Tujuannya, menghindari politisasi pengangkatan PPPK menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN.

Pengangkatan P3K menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik, baik dari DPR maupun pemerintah. Jadi, perlu kita duduk letakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari pemerintah. Namun, kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama serta perjuangan tenaga PPPK yang dijamin aspirasinya oleh undang-undang dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang-undang ASN yang baru.

PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja PPPK. Apalagi, aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat PPPK menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan.

Pada pembahasan APBN 2024, saya selaku ketua banggar DPR bersama kawan-kawan di badan anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini. Karena itu, segerakan pemerintah mengangkatkan P3K menjadi PNS. Sebab, dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024. (*)

*) Ketua Badan Anggaran DPR RI

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

 

Editor : Ina Herdiyana
#pdi perjuangan (pdip) #aparatur sipil negara #p3k #ketua badan anggaran dpr ri #MH Said Abdullah #asn #PNS #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja #Tenaga Honorer #radar madura online