JAKARTA, RadarMadura.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan sejumlah kepala daerah yang menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Salah satu pemohon adalah Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak. Putusan MK ini berdampak pada masa jabatan tiga kepala daerah di Jatim yang terpilih pada Pilkada 2018.
Menurut pantauan RadarMadura.id dari berbagai sumber, tiga kepala daerah yang mendapat dampak dari putusan MK adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolingo, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, serta Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
Sebelumnya, masa jabatan mereka akan berakhir pada 31 Desember 2023, bersamaan dengan Gubernur dan Wagub Jatim hasil Pilkada 2018.
Namun, setelah MK mengabulkan permohonan Emil Dardak dan kawan-kawan, masa jabatan mereka menjadi berbeda-beda.
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin akan menjabat hingga 30 Januari 2024.
Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya akan menjabat hingga 29 April 2024.
Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat akan menjabat hingga 30 Januari 2024.
Emil Dardak menggugat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada bersama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka merasa dirugikan karena pasal tersebut mengatur bahwa masa jabatan hasil Pilkada 2018 hanya sampai 2023, padahal mereka dilantik pada 2019. Akibatnya, masa jabatan mereka terpotong antara 2 hingga 6 bulan.
MK menyetujui permohonan mereka dan mengubah Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menjadi sebagai berikut:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024." Ketua MK Dr Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK pada Kamis (21/12/2023). (hasan)
Editor : Hendriyanto