RadarMadura.id – Memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan Menkeu tanggal 12 Desember 2023 tentang alokasi anggaran bansos, perlinsos, dan subsidi sebesar Rp 1.060 triliun, mari kita cermati Undang-Undang APBN 2023. Plafon untuk anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp 476 triliun.
Program ini menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH), 18,8 juta KPM program sembako, 500 ribu penerima program prakerja, 20,1 juta siswa penerima program Indonesia pintar (PIP), dan 994,3 mahasiswa KIP kuliah.
Kemudian bantuan iuran untuk PBI JKN sebanyak 98,8 juta peserta, 40,7 juta pelanggan listrik yang menerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi LPG 3 kilogram, dan bantuan uang muka perumahan untuk 220 ribu unit rumah.
Program perlinsos ini ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, strategi graduasi pemberdayaan dari rumah tangga miskin, perlindungan terhadap tekanan dinamika ekonomi rumah tangga miskin, serta afirmasi untuk kaum lansia dan disabilitas.
Selain program perlinsos, pada APBN 2023 juga dianggarkan program subsidi sebesar Rp 298,5 triliun.
Program ini terdiri dari subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk, perluasan akses permodalan untuk UMKM, peningkatan kualitas layanan untuk transportasi umum, penyediaan informasi publik, serta insentif perpajakan terhadap pajak ditanggung pemerintah terhadap pajak penghasilan.
Atas asumsi rencana anggaran di atas, pada Undang-Undang APBN 2023 diatur perlinsos dan bansos pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
Dan, ketentuan lebih terperinci atas kedua hal tersebut, termasuk pergeseran anggaran 999.08 bendahara umum negara diatur melalui Peraturan Presiden.
Pergeseran alokasi anggaran perlinsos dan bansos inilah yang menjadi dasar penebalan program bansos dan perlinsos yang dilaksanakan di akhir tahun 2023.
Memang dari sisi objektifnya, ada kecenderungan kenaikan harga beras beberapa bulan ini akibat karena musim kering yang panjang hingga kuartal III 2023.
Hal ini berpotensi mengurangi produksi beras nasional. Dan, kita saksikan ada kenaikan terhadap harga beras yang sensitif sekali terhadap daya beli rumah tangga miskin.
Saya berharap penebalan program bansos dan perlinsos ini tidak disalahgunakan dan diopinikan seolah-olah sebagai bentuk belas kasihan atau charity.
Banggar DPR mendukung penebalan bansos dan perlinsos ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin, dan hal itu merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara.
Karena hal ini merupakan hak dari rumah tangga miskin, maka mereka harus ikut mengontrol pelaksanaannya di lapangan, tidak boleh salah sasaran, atau terjadi pengurangan atas hak tersebut. (*)
Oleh: MH SAID ABDULLAH (Ketua DPP PDI Perjuangan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia