RadarMadura.id – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai Januari 2024, gaji pokok PNS akan naik sebesar 8%. Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan hingga Rp 900 ribu per bulan.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan.
Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja PNS yang telah bekerja keras dalam menghadapi berbagai tantangan.
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebelumnya, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Setelah mengalami kenaikan 8%, gaji PNS menjadi sebagai berikut:
| Golongan | Gaji Pokok | |
| I | Rp 1.685.664-2.901.420 | |
| II | Rp 2.183.976-4.125.600 | |
| III | Rp 2.785.752-5.180.760 | |
| IV | Rp 3.287.844-6.373.296 |
Namun, gaji pokok bukanlah satu-satunya pendapatan yang diterima PNS. PNS juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang makan setiap harinya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, besaran uang makan PNS adalah sebagai berikut:
| Golongan | Uang Makan Per Hari | Uang Makan Per Bulan (22 Hari Kerja) |
| I dan II | Rp 35.000 | Rp 770.000 |
| III | Rp 37.000 | Rp 814.000 |
| IV | Rp 41.000 | Rp 902.000 |
Dengan demikian, PNS dapat menikmati gaji dan tunjangan yang lebih besar di tahun 2024. Semoga hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya. (hasan)
Editor : Hasan Bashri