Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PNS Dapat Gaji dan Tunjangan Lebih Besar di 2024

Hasan Bashri • Jumat, 8 Desember 2023 | 00:20 WIB

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RadarMadura.id – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai Januari 2024, gaji pokok PNS akan naik sebesar 8%. Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan hingga Rp 900 ribu per bulan.

Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan.

Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja PNS yang telah bekerja keras dalam menghadapi berbagai tantangan.

Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebelumnya, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Setelah mengalami kenaikan 8%, gaji PNS menjadi sebagai berikut:

Golongan   Gaji Pokok
I   Rp 1.685.664-2.901.420
II   Rp 2.183.976-4.125.600
III   Rp 2.785.752-5.180.760
IV   Rp 3.287.844-6.373.296 

Namun, gaji pokok bukanlah satu-satunya pendapatan yang diterima PNS. PNS juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang makan setiap harinya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, besaran uang makan PNS adalah sebagai berikut:

 

Golongan

Uang Makan Per Hari  Uang Makan Per Bulan (22 Hari Kerja)
I dan II Rp 35.000 Rp 770.000
III Rp 37.000 Rp 814.000
IV Rp 41.000

Rp 902.000

 

Dengan demikian, PNS dapat menikmati gaji dan tunjangan yang lebih besar di tahun 2024. Semoga hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya. (hasan

Editor : Hasan Bashri
#jokowi #pegawai negeri sipil #PNS #gaji naik #Januari #indonesia #2024 #gaji pns