Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Bangkalan Usulkan UMK Naik Lima Persen, Penentuan di Tangan Gubernur

Ina Herdiyana • Kamis, 23 November 2023 | 18:19 WIB
BEKERJA: Karyawan salah satu swalayan di Jalan Trunojoyo mendata produk yang ada di rak, Rabu (22/11). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
BEKERJA: Karyawan salah satu swalayan di Jalan Trunojoyo mendata produk yang ada di rak, Rabu (22/11). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Besaran usulan upah minimum kabupaten (UMK) Bangkalan 2024 sudah dibahas. Hasilnya, Asosiasi Pekerja dan Pengusaha sepakat agar UMK Bangkalan di 2024 naik lima persen dibandingkan tahun ini yang hanya Rp 2.152.450.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan Titin Suhartini menyampaikan, penentuan UMK untuk 2024 sudah dibahas dengan dewan pengupahan (DP). Hasilnya akan ditindaklanjuti untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

”Sekarang kami masih menyusun berita acara untuk persetujuan bapak Pj bupati,” katanya Rabu (22/11).

Perempuan yang biasa disapa Titin itu mengungkapkan, UMK 2024 diusulkan naik lima persen. Hal tersebut berdasarkan keputusan akhir setelah melewati sejumlah pertimbangan di pleno bersama dewan pengupahan yang terdiri atas berbagai latar belakang.

Yakni, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Serikat Pekerja, serta badan pusat statisik (BPS). ”Kami hanya mengusulkan berdasarkan hasil kesepakatan rapat, ternyata hasilnya sepakat untuk dinaikkan lima persen,” tambahnya.

Rancangan besara UMK yang disepakati merupakan pilihan terbaik antara pengusaha maupun dari serikat pekerja. Karena selama dua tahun bertur-turut ketika pandemi covid-19, UMK tidak mengalami kenaikan.  ”Jika membandingkan dengan UMK Surabaya, bedanya jauh sekali dengan bangkalan,” terangnya.

Meski usulan UMK naik lima persen, keputusan terakhirnya ada di gubernur Jawa Timur. ”Hasilnya bagaimana, itu muaranya langsung dari ibu gubernur,” sambung perempuan berhijab itu.

Ketua Serikat Pekerja  (SP) BRI Bangkalan Amir Mahmud menyampaikan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah 51/2023 menghasilkan kenaikan UMK 2,9 persen atau hanya naik Rp 62 ribu. Sementara berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja setuju naik lima persen.

”Setelah dilakukan sejumlah pertimbangan, kami bersama Hipmi dan Alpindo mengusulkan lima persen dan masih cukup bagus untuk melihat tagline,” terangnya.

Pertimbangan kenaikan tersebut diharapkan menjadi acuan upah terendah bagi para pemberi kerja dalam membayar keringat pekerjanya. Sementara kenaikan lima persen yang diajukan jumlahnya Rp 107 ribu. Dengan demikian, UMK Bangkalan 2024 menjadi Rp 2.259.450.

”Harapan terbesar kami naik karena mengacu pada tahun kemrin yang mengusulkan delapan persen, tapi dikabulkan menjadi Rp 10 persen. Semoga tahun ini begitu demi kesejahteraan para pekerja,” terangnya. (ay/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

 

Editor : Ina Herdiyana
#lima persen #bangkalan #Disperinaker #pemprov jatim #Asosiasi pekerja #apindo #gubernur #upah minimum kabupaten #dewan pengupahan #umk #asosiasi pengusaha indonesia #DP #kota salak #radar madura