RadarMadura.id – Setelah diputus tidak dapat diterima oleh PN Sumenep, Siti Fatimah mengajukan gugatan ke PA Sumenep per 31 Agustus 2023. Namun, hasilnya lagi-lagi tidak diterima oleh majelis hakim.
Ach. Supyadi selaku kuasa hukum BMT NU Jatim mengatakan, gugatan yang diajukan Siti Fatimah merupakan gugatan sederhana. Ternyata, gugatan itu tidak tepat. Seharusnya gugatan sederhana tidak bisa diajukan ke pengadilan seperti PA.
Dasarnya jelas, kata Supyadi, yakni mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dia menjelaskan pada pasal 2, gugatan sederhana diperiksa dan diputus pengadilan dalam lingkup pengadilan umum.
”Jadi, kalau gugatannya adalah gugatan sederhana, seharusnya tidak diajukan ke PA, tetapi diajukan ke PN,” jelasnya.
Dalam pasal 3 Peraturan MA Nomor 4/2019 tentang Perubahan atas Peraturan MA 2/2015 disebutkan, perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus, itu tidak masuk dalam gugatan sederhana. ”Sebenarnya sudah benar, gugatan kasus ini diajukan ke PA. Tetapi, seharusnya bukan berupa gugatan sederhana,” terang Supyadi.
Dia menyatakan, kasus BMT NU Jatim itu diatur dalam undang-undang khusus. Jadi, proses hukumnya juga harus diajukan ke peradilan khusus, yakni ke PA. Dengan begitu, gugatan yang diajukan semestinya bukan berupa gugatan sederhana.
”Gugatan yang diajukan Fatimah banyak ditolak oleh PA karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
PA Sumenep sudah memberikan putusan sela terhadap tuntutan sita jaminan yang diajukan penggugat Siti Fatimah pada Rabu (4/10). Sita jaminan yang dimaksud yakni berupa gedung kantor BMT NU Jatim pusat dan kantor BMT NU Cabang Bluto. ”Karena tanah dua kantor ini menjadi hak milik BMT NU Jatim,” kata Supyadi.
Namun, kemarin (19/10) PA Sumenep menggelar sidang pembacaan putusan akhir. Hasilnya, majelis hakim memutus bahwa perkara yang diajukan penggugat Siti Fatimah dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak tuntutan tentang sita jaminan.
Tuntutan yang dikabulkan majelis hakim PA Sumenep yakni menyatakan sah terhadap sertifikat KSPP Syariah BMT NU Jatim Cabang Dungkek yang tertulis atas nama Siti Fatimah. Dengan demikian, sertifikat tersebut mengikat secara hukum kepada penggugat dan tergugat.
Namun, lanjut Supyadi, untuk gugatan tentang uang Rp 400 juta yang minta dikembalikan, itu tidak diterima oleh majelis hakim. Sebab, uang tersebut memang tidak masuk ke rekening BMT NU, melainkan ke rekening pribadi mantan Kacab BMT NU Dungkek.
Atas hasil putusan tersebut, BMT NU Jatim sebagai tergugat telah memenangkan perkara itu. Artinya, tidak ada tuntutan keuangan yang dikabulkan.
”Jadi, dengan putusan tersebut, sudah terbukti bahwa BMT NU Jatim tidak pernah melakukan penyelewengan,” tegasnya.
Mengenai sertifikat yang diputus sah oleh majelis hakim, Supyadi mengaku akan pikir-pikir dulu. Jika dianggap dapat memberikan konsekuensi hukum, akan dilakukan upaya hukum lebih lanjut. ”Tetapi jika tidak ada konsekuensi hukum, akan kami biarkan saja,” tandasnya. (bus/daf)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana