Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tim Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun terkait Investigasi Kasus Penistaan Agama oleh Panji Gumilang

Abdul Basri • Sabtu, 5 Agustus 2023 | 04:31 WIB
Ponpes Al Zaytun (Dok. Ponpes Al Zaytun)
Ponpes Al Zaytun (Dok. Ponpes Al Zaytun)

JakartaRadarMadura.id – Hari ini, Jumat (4/8), tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat tersangka Panji Gumilang.

Dalam konferensi persnya, Djuhandhani menyatakan, "Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di Indramayu. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas perkara serta mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus ini."

Ia juga menambahkan, "Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, terutama di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun."

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan untuk memverifikasi lokasi tempat terjadinya dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji.

Djuhandhani menjelaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) bersama dengan Tim Identifikasi Forensik (Inafis), dengan dukungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

"Saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung, sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Kasubdit 1 yang memimpin tim di lapangan. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Panji telah ditahan resmi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari hingga tanggal 21 Agustus 2023 mendatang.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama, serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan dana zakat yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini yang dilakukan oleh Panji.

Editor : Abdul Basri
#bareskrim #pondok pesantren #penistaan agama #panji gumilang #jawa barat #ponpes #Al Zaitun #uu ite #kasus #polda