Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengendara Sepeda Listrik Harus Taat Regulasi

Dafir. • Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:05 WIB
Mekanik sepeda listrik Mohamad Nashrullah memasang aki dan charging di salah satu showroom di Pamekasan, Kamis (3/8).
Mekanik sepeda listrik Mohamad Nashrullah memasang aki dan charging di salah satu showroom di Pamekasan, Kamis (3/8).

MADURA, RadarMadura.id – Penggunaan kendaraan listrik kini menjadi primadona baru bagi masyarakat Madura. Tetapi, hal tersebut belum diimbangi dengan kesadaran pemilik kendaraan listrik tersebut. Sehingga, dapat membahayakan pengguna saat berkendara di jalanan.

Kanit Laka Lantas Polres Bangkalan Ipda Lutfi Prasetia Rokhman menyampaikan, banyak maysarakat yang belum memahami perbedaan antara sepeda dan motor listrik. Dia mengakui wajar Karena perbedaan antara keduanya sangat tipis. Tetapi, regulasinya sudah ada. ”Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) 55/2012, Permenhub 44/2022, Permenhub 45/2020,” ujarnya.

Lutfi menjelaskan, kecepatan sepeda motor listrik hampir sama dengan sepeda motor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Yakni, di atas 25 kilomter per jam. Serta harus dilengkapi spion, lampu sen, surat-surat, dan lain-lain. Pengendara juga harus mengenakan helm. ”Daya angkutnya pun di atas 120 kilogram,” terangnya.

”Sedangkan kecepatan sepeda listrik harus di bawah 25 kilometer per jam. Kelengkapannya tidak seperti motor listrik atau sepeda motor konvensional. Tidak boleh dikendarai di jalan raya, karena harus menggunakan jalur khusus. Sepeda lisrik tidak perlu surat-surat,” ujar Lutfi.

Lutfi tidak memungkiri, saat ini banyak kendaraan listrik yang belum memiliki surat-surat. Meski begitu, polisi tidak serta-merta menerapkan sanksi tegas. Sebab, pemahaman masyarakat tentang kendaraan lisrik masih rendah. Karena itu, institusiya melakukan pendekatan kepada diler maupun pemilik kendaraan listrik agar memenuhi regulasi.

”Pembelian kendaraan itu ada off the road dan on the road. Kalau off the road, yang mengurus surat-surat kendaraan adalah konsumen. Sedangkan untuk yang on the road, yang mengurus adalah penjual. Proses pengurusannya sama dengan surat-surat kendaraan konvensional,” sambungnya.

Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Ariek Moein menyatakan, fenomena banyaknya penggunaan sepeda listrik dan sepeda motor listrik akan dibahas dalam forum lalu lintas. Dengan melibatkan polres, satpol PP dan dinas pekerjaan umum dan pentaan ruang (PUPR).

”Pekan depan kita bahas itu (kendaraan-motor listrik). Makanya nanti kita lihat rekomendasi nanti apa, misalnya memanggil atau menyosialisasikan kepada para penjual kendaraan dan motor listrik,” ujarnya.

Dia tidak memungkiri banyaknya penggunaan sepeda listrik yang menyalahi aturan. Sebab, beroperasi di jalan raya. Padahal, sepeda listrik hanya boleh di gunakan di tempat-tempat tertentu. ”Kalau penggunaan di jalan raya itu harus ada trek khususnya. Yaitu trek khusus pesepeda,” kata Ariek.

Dijelaskan, sampai saat ini di Kabupaten Bangkalan memang belum ada ruas jalan khusus untuk pesepeda. Karena itu, dalam forum lalu lintas nanti, institusinya akan melibatkan PUPR yang memiliki otoritas dalam peningkatan infastruktur jalan.

”Kita kan sudah ada wewenangnya masing-masing. Kalau dinas PUPR berwenang masalah jalannya, sedangkan kita prasarana jalannya. Sementara polisi dalam penindakannya,” sambungnya.

Di Pamekasan, jumlah showroom sepeda listrik cukup banyak. Pantauan koran ini, lebih kurang saat ini tersebar di lima lokasi. Sebagai bagian dari produk teknologi atau elektronik, sepeda listrik pasti memiliki spesifikasi khusus dan mereknya juga beragam.

Mohamad Nasrullah, salah satu mekanik kendaraan listrik di Pamekasan mengatakan, jumlah pengguna sepeda listrik memang tinggi. Bahkan, penjualan di tokonya per bulan bisa mencapai 500 unit. ”Sebab, melayani seluruh Madura. Kadang kita juga mengirim ke Sumenep, Sampang, dan Bangkalan,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan Achmad Zaini tidak memungkiri jika banyak pelajar yang mengendarai sepeda listrik. Dia mengakui tidak ada aturan yang membolehkan pelajar berkendara sendirian. Lebih baik diantar orang tua. Selain mengurangi beban kemacetan, juga meminimalkan kasus kecelakaan lalu lintas. ”Sebaiknya orang tua yang mengantar anaknya ke sekolah,” tambahnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Pamekasan Andri Isfaraini menjelaskan, pemakaian sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. ”Itu regulasinya,” katanya.

Bahkan, pemerintah juga mengatur spesifikasi sepeda listrik. Tujuannya, untuk memenuhi unsur persyaratan keselamatan berkendara. Misalnya, mulai dari lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, reflektor kiri dan kanan, klakson, dan kecepatan maksimal yang dibatasi hanya 25 kilometer per jam.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya. Apalagi dipakai oleh pelajar. Itu semata-mata demi menjaga keselamatan pengguna. ”Sepeda listrik hanya diperuntukkan untuk lokasi tertentu dan khusus. Apabila melihat pengguna sepeda listrik di jalan raya, kami tegur agar tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi meminta dispendikbud lebih serius memperhatikan fenomena penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar. Dia tidak ingin hal tersebut mengganggu jalannya kegiatan berlajar mengajar di sekolah. ”Kalau nanti misalnya ada keluhan dari masyarakat, kami akan bahas lebih lanjut,” jelas Imam.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub Sumenep Mohammad Tayyib menegaskan, sepeda listrik hanya dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan terentu. Misalnya lajur sepeda, lajur yang disediakan khusus untuk sepeda listrik dan pemukiman. Lalu kawasan wisata, perkantoran, dan area car free day (CFD).

”Pengendara sepeda listrik juga wajb mengenakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, dan sebagainya. Semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020,” katanya.

Mohammad Tayyib mengaku, saat ini pengendara sepeda listrik banyak ditemui di jalan raya. Karena itu, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satlantas Polres Sumenep. ”Sudah kita rapatkan dengan satlantas. Termasuk sudah lakukan edukasi melalui forum lalu lintas,” ucapnya.

Kasatlantas Polres Sumenep AKP A. Nasution mengatakan, pengguna sepeda listrik kini memang marak. Bahkan, mereka kini nekat mengendarai kendaraan bertenaga baterai itu di jalan raya tanpa helm dan standar keamanan lainnya. Meski begitu, pihaknya tidak bisa melakukan penilangan. ”Sebab, belum ada aturan yang mengikat,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada pengendara sepeda listrik agar tidak berkendara di jalan protokol. Sebab, membahayakan pengguna jalan lainnya dan bisa terjadi laka lantas.

Mantan Kasatlantas Polres Sampang itu juga menyatakan, selama ini institusinya juga sudah sering memberikan imbauan ke sekolah-sekolah. Sebab, rata-rata yang menggunakan sepeda listrik adalah pelajar. Termasuk, me-warning pihak sekolah untuk memberikan imbauan kepada anak didiknya. ”Kepala sekolah, termasuk guru, juga menyampaikan kepada orang tua murid agar tidak membiarkan anaknya ke sekolah membawa sepeda listrik,” ucap Nasution.

Nasution menambahkan, setiap pagi anggotanya juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat. ”Kalau ada anggota yang melihat pengendara sepeda listrik di jalan raya, langsung diberhentikan untuk diberi imbauan,” imbuhnya.

Marketing Showroom Kendaraan Listrik Pacific Exotic Sumenep Nurhayati mengatakan, sepeda listrik memiliki spesifikasi tersendiri. Di showroom-nya itu ada dua merek sepeda listrik. Yakni Pacific dan Exotic. Untuk merek Pacific dibekali baterai 48V/20AH dengan jarak tempuh 60 kilometer. Kecepatannya berkisar 40–50 kilometer per jam. Sedangkan motor powernya 650 watt dengan berat beban 150 kilogram.

”Sedangkan untuk yang merek Exotic itu, baterai 48V/20AH, kecepatan 40 kilometer per jam, jarak tempuh 40 kilometer, berat beban 120 kilogram, dan motor powernya 500 watt,” katanya.

Nurhayati menyampaikan, sepeda listrik tidak boleh dicuci menggunakan air tekanan tinggi. Juga tidak boleh menerobos genangan air yang ketinggiannya melebihi setengah roda. ”Termasuk tidak mengecas dalam waktu lama agar tidak over-charging. Hindari parkir di tempat terbuka dan menjaga baterai agar tidak sampai low,” ucapnya.

Ditambahkan, kemampuan baterai bergantung pada jarak tempuh. Namun, dia menyarankan pengisian baterai untuk sepeda listrik Exotic dicas per tiga jam. Sedangkan yang merek Pacific per lima jam. ”Jika dalam jangka waktu tersebut baterai belum full, buka charger dan biarkan selama 15 menit, kemudian cas lagi,” imbuh Nurhayati.

Dewi Handriyani, 25, salah seorang pemilik sepeda listrik mengatakan, karena belum paham regulasi, dia mengendarai sepeda lisrik di jalan raya meski tidak mengenakan helm. Tapi, sekarang dia paham dan patuh pada aturan. ”Saya membeli sepeda listrik karena simpel. Tinggal mengecas baterai dan tinggal pakai,” ucap warga Desa Parsanga itu.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin berpendapat, sepeda listrik yang dikendarai murid SD dapat membahayakan pengguna. Karena itu, pihak sekolah harus memberikan edukasi kepada pelajar. ”Harus ada imbauan. Tujuannya, agar berhati-hati saat mengendarai sepeda listrik,” katanya.

Dia minta pemerintah dan instansi terkait mengoptimalkan sosialisasi. Sehingga, masyarakat makin memahami aturan pengggunaan sepeda listrik. ”Khawatir masyarakat tidak paham dengan aturannya. Makanya, sosialisasi perlu ditingkatkan,” saran Sami’oeddin.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, pelajar yang mengendarai sepeda listrik harus mematuhi aturan. Salah satunya, tidak berkendara di jalan protokol. ”Peran orang tua yang utama adalah memberikan pemahaman dan edukasi pada anaknya,” katanya.

Dia mengaku sejauh ini belum berkoordinasi dengan sekolah berkenaan dengan penggunaan sepeda listrik. Namun, dia berencana mengumpulkan komite untuk mempertegas aturan pemakaian kendaraan listrik. ”Tujuannya, untuk meminimalkan terjadinya laka lantas akibat ketidaktahuan pelajar saat mengendarai sepeda listrik,” imbuh Agus. (jup/di/iqb/yan)

 

 

Editor : Dafir.
#peraturan pemerintah #satlantas polres sampang #jalan raya #sepeda listrik