Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sembilan Saksi Ngaku Sumbang Uang untuk Ra Latif

Abdul Basri • Kamis, 25 Mei 2023 | 05:39 WIB
JADI SAKSI: Moawi Arifin, Wibagio Suharta, Abd. Aziz memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/5). (BAHRUL ULUM/JPRM)
JADI SAKSI: Moawi Arifin, Wibagio Suharta, Abd. Aziz memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/5). (BAHRUL ULUM/JPRM)
SURABAYA – Sidang kasus dugaan jual beli jabatan dan fee proyek dengan terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif berlanjut Selasa (23/5). Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Ada delapan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan yang dihadirkan. Yakni, Sekretaris DPRD Ahmad Roniun Hamid, Kepala DLH Anang Yulianto Hari Purnomo, dan Kepala Dinsos Wibagio Suharta. Lalu, Kepala Dishub Moawi Arifin, Kepala Diskop dan UM Iskandar Ahadiyat, Kepala Bappeda Eko Setyawan, Kepala BPKAD Abd. Aziz, dan Kepala Balitbang Bangkalan Andang Pradana.

Sementara itu, Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan Nunuk Kristiani awalnya juga diagendakan menjalani sidang kemarin, tetapi diperiksa lebih dulu karena akan melaksanakan ibadah haji. Dalam persidangan itu, para saksi tersebut mengakui telah memberikan uang untuk Ra Latif atas permintaan mantan Kepala BKPSDM Bangkalan Roosli Suharyono.

Dalam persidangan itu, Moawi Arifin menuturkan, Jumat (10/6/2021) dirinya dihubungi Roosli. Dia menyampaikan bahwa Ra Latif butuh uang Rp 1 miliar dan meminta Moawi untuk membantu. Kemudian, dia menyerahkan uang kepada Roosli Rp 150 juta disaksikan Ishak Subdiyo (mantan Plt Sekkab) dan Mohni (Wabup) di rumah dinas (rumdis) Wabup.

Kesaksian Wibagio Suharta tidak jauh berbeda. Dia juga mengaku diminta sumbangan Rp 150 juta oleh Roosli lantaran Ra Latif butuh uang Rp 1 miliar. Uang itu diberikan di rumdis Wabup disaksikan Ishak Subdiyo dan Mohni. ”Ada yang uang pribadi dan ada juga yang hasil pinjaman,” paparnya.

Abd. Aziz juga mengaku memberikan uang Rp 150 juta. Uang tersebut diserahkan di rumdis Wabup kapada Roosli disaksikan Ishak Subdiyo dan Mohni. Saat itu, ada sekitar tujuh pejabat di rumdis Wabup. ”Uang itu dari hasil tabungan dan menjual perhiasan istri,” paparnya.

Sementara itu, Ahmad Roniun Hamid dalam persidangan mengatakan, dirinya ditelepon Roosli dan menyampaikan bahwa Ra Latif butuh uang Rp 1 miliar. Pihaknya diminta menyumbang Rp 100 juta. Keesoakan harinya, uang itu langsung diserahkan kepada Roosli di rumdis Wabup disaksikan Ishak Subdiyo dan Mohni.

Keterangan Iskandar Ahadiyat tidak jauh beda. Dia mengaku ditelepon Roosli dan disuruh kumpul di rumdis Wabup. Di sana ada Ishak Subdiyo dan Mohni. Roosli juga meminta sumbangan Rp 100 juta untuk membantu Ra Latif yang sedang membutuhkan uang. Keesokan harinya, dia menyerahkan uang itu kepada Roosli.

Sementara itu, Eko Setyawan menyatakan bahwa dirinya ditelepon Roosli dan disuruh merapat ke rumdis Wabup. Di sana ada Mohni dan Ishak Subdiyo. Setiba di rumdis Wabup, Roosli meminta sumbangan untuk keperluan Ra Latif. ”Saya memberikan uang Rp 100 juta dari tabungan pribadi, tabungan istri, dan jual perhiasan istri,” terangnya.

Anang Yulianto Hari Purnomo mengatakan, saat dirinya tiba di rumdis Wabup, sudah ada Roosli, Mohni, dan Ishak Subdiyo. Pihaknya diminta Roosli menyumbang Rp 100 juta untuk kebutuhan Ra Latif. Kemudian, dia meminjam kepada mantan Kepala Bapenda Bangkala Ismet Effendi. Lalu, uang itu diserahkan kepada Roosli di Balai Diklat Bangkalan.

Andang Pradana menyatakan, sekitar dua bulan setelah pelantikan, Roosli meminta uang kepadanya lantaran Ra latif butuh uang mendesak. Dirinya lalu memberikan Rp 50 juta sebagai tanda terima kasih telah dilantik sebagai kepala Balitbang Bangkalan. Uang itu dari simpanan pribadi dan pinjam kepada anaknya. Penyerahan uang dilakukan di rumdis Wabup. Di sana ada Mohni, Roosli, dan Ishak Subdiyo, serta pejabat lainnya.

Penasihat Hukum Ra Latif Suryono Pane menyatakan, Ra latif tidak pernah memerintahkan Mohni untuk meminta uang kepada para saksi. Sesuai fakta persidangan, tidak ada bukti yang menguatkan. Para saksi diminta sejumlah uang oleh Roosli. Uang dari para saksi diberikan kepada Roosli disaksikan oleh Mohni dan Ishak Subdiyo.

Uang Rp 1 miliar itu kemudian diantarkan oleh Roosli, Ishak Subdiyo, dan Akhmad Ahadiyan Hamid ke rumah Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad. Suryono Pane heran karena pemberi uang dan penerima statusnya masih saksi bukan tersangka. Begitu juga pejabat yang berperan aktif seperti Mohni, Roosli, dan Ishak Subdiyo. ”Faktanya di sidang ternyata hanya jual nama bupati saja,” paparnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin menyatakan, persidangan untuk terdakwa Ra Latif masih berlansung. Semua fakta persidangan menjadi dasar penyidik KPK melakukan analisis.

Apakah kasus itu masih berkembang atau seperti apa. Jika fakta persidangan berpotensi ada tersangka baru, lalu dikuatkan oleh bukti-bukti lain bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka baru. ”Perkara pokoknya masih bergulir,” terangnya. (bam/han) Editor : Abdul Basri
#Kepala BPKAD Abd. Aziz #Sekretaris DPRD Ahmad Roniun Hamid #Kasus jual beli jabatan #dan Kepala Balitbang Bangkalan Andang Pradana. #Kepala Bappeda Eko Setyawan #Kepala DLH Anang Yulianto Hari Purnomo #Kepala Dishub Moawi Arifin #kasus ra latif #Kepala Diskop dan UM Iskandar Ahadiyat #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya