Petugas melihat banyak kendaraan roda dua parkir di depan depot tersebut. ”Setelah kami cek ke dalam, ada yang sedang makan dan minum dengan santai,” jelas Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanur Rahman.
Setelah itu, Satpol PP dan Damkar Pamekasan memberikan peringatan bahwa temuan tersebut sudah yang kali kedua. Dengan kesalahan tersebut, dibuatkan surat panggilan untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Selasa (18/4).
Majelis hakim memutuskan terdakwa diganjar dengan pidana denda Rp 500 ribu dan pidana kurungan selama dua hari. Selain itu, membayar biaya perkara Rp 200 ribu.
Hasanur Rahman berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Pihaknya selalu mewanti-wanti untuk taat peraturan. ”Yang sudah tertuang di Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadan,” jelasnya. (ail/luq/par) Editor : Abdul Basri