Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Perkarakan Depot Melanggar

Abdul Basri • Kamis, 20 April 2023 | 10:06 WIB
SATPOL PP untuk RadarMadura.id SIDANG: Sidang tipiring depot di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (18/4).
SATPOL PP untuk RadarMadura.id SIDANG: Sidang tipiring depot di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (18/4).
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Satpol PP dan Damkar Pamekasan rutin menggelar patroli Ramadan terhadap depot, rumah makan, dan sejenisnya. Pada Minggu (10/4) sekitar pukul 10.00 petugas menemukan salah satu depot di Pamekasan yang banyak pengunjungnya.

Petugas melihat banyak kendaraan roda dua parkir di depan depot tersebut. ”Setelah kami cek ke dalam, ada yang sedang makan dan minum dengan santai,” jelas Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanur Rahman.

Setelah itu, Satpol PP dan Damkar Pamekasan memberikan peringatan bahwa temuan tersebut sudah yang kali kedua. Dengan kesalahan tersebut, dibuatkan surat panggilan untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Selasa (18/4).

Majelis hakim memutuskan terdakwa diganjar dengan pidana denda Rp 500 ribu dan pidana kurungan selama dua hari. Selain itu, membayar biaya perkara Rp 200 ribu.

Hasanur Rahman berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi. Pihaknya selalu mewanti-wanti untuk taat peraturan. ”Yang sudah tertuang di Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadan,” jelasnya. (ail/luq/par) Editor : Abdul Basri
#ramadan #rumah makan #perda Pamekasan #Perbup #Pengadilan Negeri Pamekasan #sidang #Perkarakan Depot Melanggar #perda #M Hasanur Rahman #Perkara #bulan puasa #pn pamekasan #tindak pidana ringan #damkar #Kegiatan Ramadan #perda trantibum #pengadilan negeri #idurl fitri #tipiring #trantribum #satpol pp