Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Syafii Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Abdul Basri • Rabu, 6 Desember 2017 | 14:20 WIB
Syafii Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Syafii Dituntut 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

SURABAYA – Sidang lanjutan kasus suap kepada eks Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya memasuki tahap penuntutan Selasa (5/12). Empat terdakwa dianggap melakukan kejahatan tindak pidana korupsi. Karena itu, jaksa KPK menuntut para terdakwa di atas satu tahun penjara.


Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii dituntut paling berat. Yakni, 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsideir 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Syafii dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.


Sedangkan Kepala Inspektorat Pamekasan Sudjipto Utomo dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Yang bersangkutan dalam kasus ini dijadikan sebagai justice collaborator. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Noer Solehhoddin dituntut lebih ringan. Yakni, 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Sementara Kades Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kades yang diduga punya kedekatan khusus dengan Syafii itu dianggap kurang kooperatif selama persidangan. 


Empat terdakwa sama-sama dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Jaksa KPK Arif Hermanto mengatakan, Achmad Syafii memang dituntut jauh lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya. Sebab, Syafii merupakan intellectual dader (aktor intelektual) dalam kasus tersebut. Selain itu, hal yang memberatkan, bupati Pamekasan nonaktif itu dianggap telah merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


”Empat terdakwa, derajat dan kualitasnya berbeda. Bupati, dalam kasus ini, diduga kuat cukup berperan. Maklum, dia sebagai kepala daerah,” kata Arif Hermanto saat ditemui usai sidang.


Kemudian, Syafii dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Dia dinilai justru turut serta melakukan kejahatan tindak pidana suap. Bahkan yang bersangkutan tidak berterus terang atas perbuatannya.


”Sehingga (tuntutan) lebih berat. Memang bupati tidak menyerahkan langsung uangnya. Tapi, dia menghendaki, memberikan saran. Yang dilakukan Sudjipto itu atas kehendak bupati,” bebernya.


Bagaimana dengan tuntutan Syafii dicabut hak politiknya? Menurut jaksa KPK, apabila nanti majelis hakim mengabulkan tuntutan, selama 5 tahun Syafii tidak punya hak politik setelah menjalani hukuman penjara. ”Kalau dikabulkan tuntutan kami 4 tahun, berarti 9 tahun tidak punya hak politik. Tapi, tetap tunggu saja sidang vonis berikutnya,” tuturnya.


Sementara itu, Muhammad Sholeh selaku perwakilan kuasa hukum Achmad Syafii mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas tuntutan jaksa. Dia menilai, tuntutan itu di luar nalar. ”Dibilang kecewa, ya kecewa. Sebab, tuntutan ini tidak sesuai fakta persidangan,” katanya.


Menurut dia, jaksa berupaya memelintir fakta persidangan. Misalnya, dikatakan, bupati sering minta uang. Padahal, dalam fakta persidangan Kepala Inspektorat Sudjipto Utomo tidak demikian. Justru yang sering minta uang itu eks Kajari Pamekasan.


Kemudian, jaksa menyampaikan pada 18 Juli Syafii bertemu dengan Kajari untuk minta tolong. Bupati menjawab biar Sudjipto yang mengurus. Padahal, awal Juli yang namanya Sudjipto sudah bertemu dengan Kajari. ”Jadi, jauh sebelum ketemu bupati, Tomo lebih dulu ketemu dengan Kajari,” ungkapnya.


Atas fakta tersebut, Syafii tidak terlibat. Perbuatan suap-menyuap itu tidak ada kaitannya dengan bupati. Kata Sholeh, jaksa ingin membangun opini bahwa tindakan suap atas petunjuk bupati. Padahal, sebelum bupati bertemu dengan Kajari, Sudjipto bertemu lebih dulu. ”Karena itu, bupati tidak bisa dibilang terlibat,” jelasnya.


Kuasa hukum yang pernah menangani kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi itu berharap, hakim memiliki keberanian untuk membebaskan Syafii. Sebab, dia tidak terlibat dalam kasus suap tersebut. Lagi pula, bupati juga tidak kena OTT. Selain itu, dalam kasus tersebut bupati tidak memiliki kepentingan apa pun. ”Makanya, 11 Desember nanti kami ajukan pleidoi,” pungkasnya.

Editor : Abdul Basri
#korupsi dd #bupati pamekasan