Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mengungkap Masalah Seputar Sertifikasi Tanah

Abdul Basri • Jumat, 17 November 2017 | 15:35 WIB
Mengungkap Masalah Seputar Sertifikasi Tanah
Mengungkap Masalah Seputar Sertifikasi Tanah

SUMENEP – Pemerintah menggelontorkan anggaran tidak sedikit untuk menyukseskan program proyek operasi nasional agraria (prona). Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada celah agar pemohon mengeluarkan uang.


Pelaksanaan prona perlu pengawasan. Proses pengukuran tanah di sejumlah desa diduga terjadi pungutan liar (pungli). Tidak tanggung-tanggung, setiap bidang tanah dibanderol Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu.


Penarikan tersebut dibebankan kepada pemilik tanah dengan alasan makan dan minum petugas. Bahkan, dengan alasan pengganti anggaran pembuatan prasasti pembatas tanah yang disediakan pihak desa.


Padahal biaya pendaftaran, pengukuran tanah sampai pembuatan sertifikasi sudah disubsidi pemerintah. Subsidi sekitar Rp 207 ribu setiap bidang tanah melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.


Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pungutan terjadi di beberapa desa yang terdaftar sebagai lokasi prona. Tahun ini tidak semua desa di beberapa kecamatan terdaftar dalam prona. Pungutan diminta oleh aparat desa pada saat pengukuran tanah berlangsung.


Diduga, pemotongan terjadi hampir di semua desa yang terdata dalam prona. Salah satunya di dua desa di Kecamatan Pragaan, Sumenep. Yakni, Aengpanas dan Prenduan. Di dua desa tersebut menjadi contoh di antara desa lainnya yang melakukan pungutan.


Di Desa Aengpanas terjadi pungutan Rp 500 ribu per bidang. Rp 250 ribu dibayar saat pengukuran. Sisanya diminta saat sertifikat diterima pemilik tanah. Sementara di Desa Prenduan lebih besar, Rp 600 ribu per bidang.


Besar pungutan tidak berdasarkan luas bidang tanah. Semua bidang tanah dengan berbagai bentuk dan ukuran dipungut sama. Pihak desa beralasan dana itu untuk biaya makan dan minum petugas pertanahan. Padahal, biaya operasional petugas BPN sudah dianggarkan.


Salah satu warga Desa Aengpanas yang enggan menyebut namanya membenarkan adanya penarikan uang. Setiap bidang diminta menyiapkan uang Rp 500 ribu. ”Waktu pengukuran kami membayar Rp 250 ribu. Setelah menerima sertifikat, bayar sisanya,” ungkap warga yang menolak namanya dikorankan Kamis (16/11).


Kondisi itu terjadi pada semua pemilik tanah yang hendak membuat sertifikat dengan prona. Hanya, belum diketahui pasti jumlah tanah yang menggunakan prona. Kondisi yang sama juga terjadi di sejumlah desa lainnya.


Kasi Hubungan Hukum Kantor BPN Sumenep Sufwan Hardi mengaku tidak mengetahui pungutan tersebut. Pihaknya menjelaskan, pemerintah sudah memberikan subsidi kepada masyarakat yang melakukan sertifikasi tanah. ”Yang dibiayai pemerintah adalah pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, pembukuan di kantor BPN sampai proses sertifikasi selesai,” paparnya.


Susbsidi tersebut tidak termasuk biaya pemberkasan di tingkat desa. Termasuk uang pembuatan prasasti. Masyarakat tidak ditekan membayar prasasti. Mereka bisa membuat sendiri. Terpenting saat pengukuran sudah dilakukan penandaan batas tanah.


Disinggung soal dana total subsidi pemerintah pusat dalam program prona, Sufwan Hardi enggan membeberkan. Dia hanya mengakui bawa setiap bidang tanah disubsidi Rp 207 ribu.


Sebelumnya, salah satu perangkat Desa Aengpanas mengakui adanya pemungutan terhadap pemilik tanah. Pihaknya mengaku, yang dilakukan di desanya lebih murah dari Desa Prenduan. Uang tersebut sengaja ditarik untuk keperluan makan dan minum. Termasuk pembuatan prasasti batas tanah. ”Kami sudah menyediakan prasasti yang bisa dipasang saat pengukuran,” katanya.

Editor : Abdul Basri