BANGKALAN – Kasus penyalahgunaan di Bangkalan seakan tak pernah habis. Hampir setiap hari polisi berhasil menangkap para terangka. Sepekan terakhir Polres Bangkalan meringkus delapan tersangka. Satu diantaranya perempuan dari luar daerah.
Moh. Jauhari, 29, warga asal Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (5/8). Dia terbukti memiliki satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram.
Minggu (6/8) Ari Yanto, 35, warga asal Dusun Bulangan, Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjungbumi, ditangkap di rumahnya. Polisi menyita satu kantong plastik klip kecil berisi 1,46 gram sabu. Juga, alat isap berupa bong, dua pipet kaca, dua sobekan plastik hitam, dan selembar sobekan tisu kering warna putih.
A. Faisol Bin Rasul, 34, juga harus mendekam di penjara. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Rabu (9/8). Dari lokasi, polisi menyita satu dompet berisi satu kantong plastik klip besar berisi 7,90 gram sabu, dua kantong plastik klip berisi sabu 1,20 gram dan 0,68 gram. Satu kantong plastik klip besar kosong dan uang tunai Rp 1 juta.
Polisi juga mengamankan 17 kantong plastik klip sedang kosong, dompet krem berisi bong lengkap dengan sedotan, korek api dan dua kompor sabu. Selain itu, sebuah bong, tujuh sedotan putih, dua buah pipet kaca, timbangan digital, dan satu buah botol alkohol. Total sabu yang dimiliki 9,78 gram.
Kamis (10/8) polisi meringkus Alfin Alansen Pahlevi, 37, warga Kampung Rawa Pasung, Desa Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dia yang tinggal di Kampung/Desa Kolla, Kecamatan Modung, itu ditangkap lantaran diketahui mengonsumsi sabu. Dari tangan pelaku, polisi menemukan pipet kaca terdapat sabu.
Dalam penggeledahan tempat tinggalnya ditemukan dua sendok sabu, kotak terbuat dari karton berisi 17 korek api, dan lima plastik klip kecil kosong. Selain itu, satu bungkus rokok berisi dua kantong pastik klip kecil berisi butiran kristal sabu, cutton bud. Kemudian satu pack sedotan plastik dan uang tunai Rp 50 ribu.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap Fais Dharma Cahyanto, 32, warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Dia kedapatan memiliki satu kantong plastik berisi sisa sabu, satu buah bong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, kompor sabu, dan korek api.
Hari itu polisi menangkap Norhayati, 39, warga Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan, dan Kamil, 31, asal Dusun Bandaran, Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjungbumi. Dua orang tersebut ditemukan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah Kamil. Barang bukti yang ditemukan tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,98 gram, botol alkohol, timbangan digital, dan enam sedotan sabu.
Kemudian polisi juga menyita uang tunai Rp 145 ribu, dua buah korek api, dua buah pipet kaca yang terdapat kerak sabu, sebuah sendok sabu, dan sebuah bong lengkap dengan sedotannya. Selain itu, satu kantong plastik klip kecil kosong dan kompor sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha menjelaskan, polisi berhasil menggagalkan aksi begal karena Satresnarkoba sedang melakukan patroli malam. Pada saat mau ditangkap, sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur. ”Terpaksa melumpuhkan dengan senjata,” terangnya.
Editor : Abdul Basri