SURABAYA, RadarMadura.id – Eks Anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari meminta keringanan hukuman saat membacakan pleidoi. Namun, Kejari Pamekasan menolak. Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut akan divonis pada Jumat (13/6) mendatang.
Sebelumnya, Zamahsyari dituntut pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga telah mengajukan upaya pleidoi melalui penasihat hukumnya. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil.
Jaksa penuntut umum beranggapan bahwa dakwaan terhadap Zamahsyari terbukti. Hal itu diungkapkan oleh Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip. Dia menilai bahwa tuntutan terhadap terdakwa telah sesuai dengan ketentuan.
Apalagi, penuntut umum tidak menerapkan tuntutan maksimal terhadap Zamahsyari. Sebab, nominal kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut telah dikembalikan.
”Sudah disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Surabaya bahwa kami (penuntut umum, Red) tetap pada tuntutan. Untuk selanjutnya, tinggal menunggu putusan dari majelis hakim,” ujar Ali Munip pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Untuk diketahui, Pemprov Jawa Timur mengucurkan dana hibah sekitar Rp 15,7 miliar melalui dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan cipta karya pada tahun anggaran 2022. Anggaran jumbo tersebut dibagikan kepada 113 pokmas.
Kabupaten Pamekasan mendapat jatah sembilan pokmas dengan total anggaran Rp 1,5 miliar. Dua penerima di antaranya Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama beralamat Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Dua pokmas itu mendapat paket proyek masing-masing sekitar Rp 178 juta. Uang ratusan juta itu digunakan untuk pembangunan fisik berupa plengsengan. Proyek tersebut diduga diselewengkan hingga menjadi temuan Kejari Pamekasan.
Selain Zamahsyari, Ketua Pokmas Senja Utama Atika Zalman Farida dan Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari juga ikut diseret dalam dugaan proyek fiktif tersebut. Mereka juga menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti