Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jatah Pupuk Urea Berkurang, Pemerintah Tidak Perkenankan untuk Tanaman Tembakau

Hera Marylia Damayanti • Senin, 24 Juni 2024 | 18:45 WIB
TERIK: Petani tembakau di Desa Elak Daya, Kecamatan Lenteng, Sumenep, berada di ladangnya Minggu (23/6). (MOH. IQBAL/JPRM)
TERIK: Petani tembakau di Desa Elak Daya, Kecamatan Lenteng, Sumenep, berada di ladangnya Minggu (23/6). (MOH. IQBAL/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persoalan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pamekasan tidak pernah selesai.

Beberapa petani masih kesulitan untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Padahal, pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk petani di Kota Gerbang Salam mencapai puluhan ribu ton.

Perinciannya, pupuk urea 24.413 ton dan NPK 23.121 ton. Alokasi pupuk urea lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 24.777 ton.

Sedangkan untuk pupuk NPK bersubsidi naik dibandingkan 2023 yang hanya 18.222 ton.

Untuk menyiasati kelangkaan pupuk bersubsidi, pemkab telah mem-break down alokasi pupuk subsidi ke setiap kecamatan.

Alokasinya disesuaikan dengan luas lahan pertanian di masing-masing wilayah. Dengan harapan, bisa menutupi kebutuhan.

Plt Kepala DKPP Pamekasan Nolo Garjito menyatakan, kebutuhan pupuk bersubsidi cukup besar. Namun, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Sebab, jatah pupuk subsidi sudah ditentukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pemrpov Jatim.

”Kami hanya mengajukan jumlah pupuk subsidi. Sementara yang memberi jatah itu tetap dari pemerintah pusat. Kami mendorong agar petani juga bisa memanfaatkan pupuk organik untuk bisa menutupi kekurangan tersebut,” ujarnya.

Sementara Pj Sekkab Pamekasan Ach. Faisol menyatakan, pemerintah berupaya untuk menelaah prosedur mengurus pupuk dari distributor.

Yaitu, dengan membahas masalah pupuk bersama pihak terkait. Sehingga, masalah kekurangan pupuk yang biasa dihadapi petani bisa diurai.

”Tidak boleh harga pupuk melebihi HET. Kecuali (harga, Red) sudah diperjelas dengan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya. Seperti ada tambahan ongkos antar dan semacamnya,” tukas mantan kepala Dispendukcapil Pamekasan itu.

Sementara pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Sumenep juga mencapai puluhan ribu ton.

Terdiri dari pupuk subsidi urea 45.444 ton, NPK 37.095 ton, dan organik 69 ton. Jumlah tersebut tertuang dalam SK Bupati Sumenep bernomor 188/176/KEP/435.013/2024.

Sebaran alokasi pupuk subsidi ke masing-masing kecamatan tidak sama.

Alokasi terbesar untuk Kecamatan Pasongsongan mencapai 4.262 ton untuk pupuk urea dan 3.485 ton untuk pupuk jenis NPK. Sementara kuota paling sedikit untuk Kecamatan Kalianget (lihat grafis).

Grafis jatah pupuk subsidi di Pamekasan dan Sumenep. (SIGIT AP/JPRM)
Grafis jatah pupuk subsidi di Pamekasan dan Sumenep. (SIGIT AP/JPRM)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid mengakui alokasi pupuk subsidi ke masing-masing kecamatan memang tidak sama.

Sebab, disesuaikan dengan luas lahan. Sementara luasan lahan di setiap kecamatan tidak sama.

Penyaluran pupuk subsidi itu juga tidak sembarangan. Tapi, harus melalui kelompok tani.

Sedangkan petani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi harus masuk di elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Pria yang biasa disapa Inong itu menambahkan, jumlah kelompok tani (poktan) di Sumenep mencapai 5.000. Sedangkan jatah pupuk untuk poktan juga tidak disamaratakan.

Tetapi, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing poktan. ”Jadi acuan penyalurannya itu e-RDKK,” imbuhnya.

Baca Juga: DKPP Pamekasan Dapat Tambahan Puluhan Ribu Ton Pupuk Subsidi, Pendistribusian Tunggu SK Bupati

Pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan jenis komoditas tanaman. Yakni, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih. Kemudian, tebu, kakao, dan kopi.

”Pupuk subsidi itu hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas. Tidak termasuk tembakau,” imbuhnya.

Inong menambahkan, lembaganya cuma melakukan pendampingan penyusunan e-RDKK. Kemudian, pemanfaatan pupuk subsidi setelah ditebus oleh petani.

”Jadi kami hanya fokus pada pemanfaatannya saja,” sambungnya. (afg/iqb/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kabupaten pamekasan #pupuk #bersubsidi #het #Pertanian #Alokasi #Petani #npk #kelompok tani #kementan #urea