SUMENEP, RadarMadura.id – Menjaga status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif menjadi hal penting bagi setiap peserta. Dengan kepesertaan yang aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi saat membutuhkan pelayanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, mengatakan salah satu penyebab tunggakan iuran adalah kebiasaan menunda pembayaran. Menurutnya, banyak peserta yang berniat membayar di kemudian hari, tetapi akhirnya lupa hingga tunggakan terus bertambah.
“Kalau sudah ingat untuk membayar iuran JKN, sebaiknya langsung dibayarkan. Menunda pembayaran sering kali membuat peserta lupa sehingga tunggakan yang harus diselesaikan menjadi lebih besar,” kata Galih saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/6).
Galih menjelaskan bahwa peserta yang menunggak iuran tidak dikenakan bunga maupun iuran tambahan. Namun, peserta perlu memahami adanya ketentuan denda layanan yang dapat dikenakan dalam kondisi tertentu setelah status kepesertaan kembali aktif.
“Tidak ada bunga iuran bagi peserta yang menunggak. Akan tetapi, terdapat denda layanan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali,” ujar Galih.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Layanan dan Kondisi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Galih menerangkan bahwa besaran denda layanan dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan yang dijamin, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, sedangkan peserta yang menjalani rawat jalan tidak dikenakan denda layanan.
Untuk membantu peserta terhindar dari tunggakan akibat lupa membayar, BPJS Kesehatan mendorong pemanfaatan layanan autodebit. Melalui layanan ini, pembayaran iuran dilakukan secara otomatis sesuai metode pembayaran yang telah didaftarkan peserta.
“Pendaftaran autodebit dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Dengan autodebit, peserta tidak perlu khawatir lupa membayar iuran setiap bulan,” jelas Galih.
Manfaat kepesertaan JKN yang aktif dirasakan langsung oleh Sukipno (70), peserta JKN asal Kabupaten Sumenep. Beberapa waktu lalu, ia menjalani perawatan akibat obstruksi saluran keluar kandung kemih dan seluruh biaya pelayanannya dijamin oleh Program JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Persalinan Caesar Dijamin Jika Ada Indikasi Medis
“Saya bersyukur kepesertaan JKN saya aktif saat harus dirawat di rumah sakit. Semua pelayanan yang saya butuhkan berjalan baik tanpa harus memikirkan biaya pengobatan,” ujar Sukipno.
Pengalaman tersebut membuat Sukipno semakin memahami pentingnya menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Ia pun mengajak peserta lainnya untuk rutin membayar iuran agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Tidak ada yang tahu kapan sakit datang. Kalau kepesertaan aktif, kita bisa lebih tenang saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” tutup Sukipno. (*/dry)
Editor : Hendriyanto