Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Menjaga Status JKN Tetap Aktif

Hendriyanto • Sabtu, 9 Mei 2026 | 12:56 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Menjaga status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif menjadi hal penting bagi masyarakat. Kepesertaan aktif memastikan peserta bisa mendapatkan perlindungan kesehatan kapan saja saat dibutuhkan.

Masih banyak masyarakat yang baru menyadari pentingnya JKN ketika sudah membutuhkan pelayanan kesehatan. Kondisi ini sering menyebabkan peserta terkendala administrasi saat akan berobat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa kepesertaan aktif memberikan rasa aman bagi peserta dan keluarga. Peserta yang rutin membayar iuran tepat waktu tidak perlu khawatir saat membutuhkan layanan kesehatan mendadak.

“Ketika status kepesertaan JKN aktif, masyarakat tidak perlu khawatir karena biaya pelayanan kesehatan sudah dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga juga bisa lebih fokus mendampingi pasien tanpa harus repot mengurus administrasi pengaktifan kembali kepesertaan,” ujar Galih saat ditemui di ruangannya pada Jumat (8/5).

Baca Juga: Korwil BGN Abai, Puluhan Dapur MBG Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Galih juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan denda layanan JKN. Pemahaman ini penting untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa denda layanan hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Ketentuan tersebut tidak dikenakan pada pelayanan rawat jalan.

“Denda layanan dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan JKN aktif kembali. Besaran dendanya dihitung sesuai ketentuan yang berlaku dengan batas maksimal Rp20 juta,” jelas Galih.

Galih menambahkan bahwa menjaga kepesertaan tetap aktif dapat menghindarkan peserta dari biaya tambahan akibat denda layanan. Peserta juga dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Sumenep, Kurratul Faisa (24), mengaku merasakan manfaat memiliki kepesertaan aktif. Perempuan yang akrab disapa Fais itu merasa lebih tenang karena tidak khawatir saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Menurut saya, lebih baik iuran dibayar rutin karena kita tidak pernah tahu kapan sakit datang. Saat kepesertaan aktif, kita bisa langsung berobat tanpa takut mengeluarkan biaya tambahan,” ucap Fais.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi untuk Perkuat Perlindungan Nakes

Fais berharap pelayanan Program JKN terus ditingkatkan, khususnya bagi peserta kelas 2 dan kelas 3 di fasilitas kesehatan. Ia menilai masih ada beberapa layanan yang perlu diperbaiki demi meningkatkan kenyamanan peserta.

“Semoga pelayanan BPJS Kesehatan ke depan semakin baik dan merata, terutama untuk peserta kelas 2 dan 3. Saya berharap fasilitas kesehatan juga bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal agar peserta merasa lebih nyaman saat berobat,” pungkas Fais. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#jkn #pamekasan #bpjs kesehatan #madura