PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kerja sama antara fasilitas kesehatan (faskes) dan BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya.
Regulasi tersebut mengatur bahwa faskes milik pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, faskes swasta memiliki pilihan untuk menjalin kerja sama atau tidak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menyampaikan bahwa terdapat tahapan penting dalam proses kerja sama. Tahapan tersebut meliputi kredensialing dan rekredensialing.
“Proses kredensialing maupun rekredensialing merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama telah memenuhi standar yang ditetapkan. Proses ini tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melalui keputusan bersama yang melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat. Bagi faskes yang baru akan bekerja sama, wajib melalui proses kredensialing sebagai bentuk penilaian awal terhadap kelayakan fasilitas tersebut,” ujar Galih saat ditemui di ruangannya pada Rabu (1/4).
Dalam proses kredensialing, tim menilai berbagai aspek secara menyeluruh. Penilaian mencakup kelengkapan administrasi, sarana dan prasarana, serta ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten.
“Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan benar-benar siap memberikan layanan yang berkualitas kepada peserta JKN. Dengan demikian, standar mutu pelayanan dapat terjaga sejak awal kerja sama,” kata Galih.
Selain itu, BPJS Kesehatan secara rutin melakukan rekredensialing terhadap faskes yang telah bekerja sama. Proses ini dilakukan minimal satu kali dalam setahun sebagai bentuk evaluasi layanan.
“Rekredensialing dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap terjaga secara berkesinambungan,” tambah Galih.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pamekasan, Tri Susandi Julianto, menjelaskan bahwa kredensialing merupakan tahapan wajib sebelum kerja sama dilakukan. Proses ini diawali dengan pemenuhan syarat seperti sarana prasarana, perizinan, dan validasi kompetensi tenaga kesehatan.
Tim kredensiator melakukan penilaian dengan melibatkan berbagai unsur. Unsur tersebut meliputi Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan organisasi profesi sesuai jenis faskes.
“Kredensialing ini memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar, baik dari sisi sarana prasarana maupun kompetensi tenaga kesehatan. Proses ini juga berbasis penilaian atau skoring sehingga hasilnya lebih objektif,” ujar Tri.
Tri menambahkan bahwa setiap indikator memiliki bobot nilai dalam proses penilaian. Hasil akumulasi nilai tersebut menentukan kelayakan fasilitas kesehatan.
Faskes yang belum memenuhi standar tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Setelah itu, penilaian ulang akan dilakukan oleh tim kredensiator.
“Dengan adanya proses ini, kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan dan unsur subjektivitas dapat diminimalkan. Pada akhirnya, masyarakat sebagai peserta JKN akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan merata,” tutupnya. (*/dry)
Editor : Hendriyanto