PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan kembali mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami mekanisme rujukan dalam Program JKN. Sistem rujukan ini memiliki dasar hukum sejak 2012 dan terus diperbarui mengikuti perkembangan layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa regulasi terbaru seperti Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 mengatur kembali mekanisme rujukan perorangan. Ia menyampaikan bahwa rujukan menjadi bagian fundamental pelayanan kesehatan dan menjadi perhatian pemerintah sejak lama.
“Rujukan bukan aturan baru karena sudah diatur sejak lebih dari satu dekade lalu. Pemerintah terus memperbarui regulasinya agar pelayanan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Galih saat ditemui di ruangannya pada Kamis (4/12).
Galih menegaskan bahwa rujukan memberikan manfaat besar bagi peserta karena memastikan layanan lanjutan sesuai kebutuhan medis. Ia mengatakan bahwa alur rujukan dibuat untuk mempermudah peserta mendapatkan penanganan tanpa proses berulang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pamekasan Ingatkan Peserta JKN Segera Perbarui Data Keluarga Meninggal
“Dengan rujukan, peserta langsung diarahkan ke fasilitas yang sesuai dengan kondisinya. Hal ini membuat proses perawatan lebih efisien dan terarah,” kata Galih.
Menurut Galih, mekanisme ini juga penting agar rumah sakit dan tenaga kesehatan tidak mengalami penumpukan layanan. Ia menjelaskan bahwa kasus ringan seharusnya dapat ditangani di FKTP sehingga rumah sakit bisa fokus pada pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan.
“Jika semua pasien datang langsung ke rumah sakit, beban tenaga kesehatan akan meningkat. Sistem rujukan membantu agar layanan tetap seimbang dan optimal,” ungkapnya.
Galih menambahkan bahwa Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 mengatur tugas setiap pihak dalam pelaksanaan sistem rujukan. Pemerintah menetapkan regulasi dan mengawasi implementasi, sementara BPJS Kesehatan menjalankan verifikasi layanan serta pembayaran klaim sesuai ketentuan.
Baca Juga: Fraud JKN Makin Canggih, Pahala Nainggolan Dorong BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Digital
“Fasilitas kesehatan juga wajib mengikuti alur rujukan yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini penting agar peserta mendapat layanan sesuai prosedur,” tambah Galih.
Sementara itu, Nindi (20), peserta JKN asal Sumenep, merasakan manfaat rujukan saat menemani orang tuanya menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia menjelaskan bahwa proses rujukan membuat keluarganya tidak kebingungan karena setiap tahap dijelaskan petugas kesehatan.
“Saat mama saya mengalami sakit infeksi saluran kemih, awalnya dibawa ke puskesmas dekat rumah, lalu dirujuk ke RSI Garam Kalianget. Alurnya sangat jelas dan mudah dipahami,” kata Nindi.
Nindi menambahkan bahwa pelayanan di rumah sakit tidak mengalami diskriminasi meski menggunakan BPJS Kesehatan. Ia menyebut petugas sangat ramah dan memberikan penjelasan detail terkait diagnosa.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pamekasan Imbau Peserta Pahami Denda Layanan dan Cek Keaktifan JKN
“Selama perawatan di rumah sakit, kami dilayani tanpa adanya diskriminasi. Petugas juga menjelaskan kondisi kesehatan mama saya dengan sangat rinci dan jelas,” pungkasnya. (dry)
Editor : Hendriyanto