Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Pastikan Ketersediaan Obat JKN Sesuai Formularium Nasional

Hendriyanto • Jumat, 31 Oktober 2025 | 01:01 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari

PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh jaminan ketersediaan obat sesuai kebutuhan medis. Seluruh obat yang digunakan dalam layanan kesehatan JKN mengacu pada Formularium Nasional (ForNas) yang disusun pemerintah bersama para ahli kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa ForNas adalah daftar obat yang dijamin oleh Program JKN. Setiap fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit (FKRTL), wajib memberikan obat sesuai standar yang tercantum dalam daftar tersebut.

“Obat JKN mengacu pada Formularium Nasional agar pelayanan lebih efisien dan merata bagi seluruh peserta. Mekanisme tersebut juga menjadi bentuk kendali mutu dan biaya agar penggunaan obat lebih rasional serta sesuai dengan indikasi penyakit,” jelas Galih saat diwawancara pada Kamis (30/10).

Galih menegaskan bahwa jika obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan, maka FKTP atau rumah sakit wajib memberikan obat pengganti yang masih termasuk dalam daftar ForNas. Hal ini memastikan peserta tetap mendapatkan pengobatan tanpa harus menanggung biaya tambahan.

“Peserta tidak boleh dibebani biaya tambahan ketika obat yang diberikan masih dalam kategori ForNas. Apabila terjadi kekosongan stok, tenaga medis dapat melakukan penggantian dengan jenis obat sepadan yang memiliki efek terapeutik sama,” tegas Galih.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ajak Generasi Muda Jaga Keberlanjutan Program JKN di Hari Sumpah Pemuda

BPJS Kesehatan juga terus memberikan edukasi kepada tenaga kesehatan mengenai mekanisme pengusulan obat pengganti ke dalam ForNas. Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang melalui fasilitas kesehatan dan ditinjau secara nasional oleh Kementerian Kesehatan.

“Edukasi kepada tenaga kesehatan sangat penting agar mereka memahami alur pengusulan obat pengganti. Dengan demikian, pelayanan terhadap peserta JKN bisa terus berjalan tanpa kendala,” tambahnya.

Galih menjelaskan bahwa sistem berbasis ForNas bertujuan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Melalui mekanisme ini, pemberian obat dapat berlangsung efektif, tepat indikasi, dan menjamin hasil terapi yang optimal.

“BPJS Kesehatan berkomitmen agar seluruh peserta mendapat pelayanan yang optimal, termasuk dalam hal ketersediaan obat. Kami juga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan tidak ada peserta yang terhenti pengobatannya karena masalah stok obat,” tutup Galih.

Sementara itu, peserta JKN asal Pamekasan, Nur Hidayati (51), mengaku tenang setelah mengetahui adanya jaminan ketersediaan obat dari BPJS Kesehatan. Ia sempat khawatir ketika obat yang diresepkan dokter tidak tersedia di puskesmas, namun segera mendapat obat pengganti tanpa harus membayar.

Baca Juga: Cegah Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Dorong Pola Hidup Sehat Lewat Program Prolanis

“Saya pikir harus beli sendiri di luar, ternyata langsung diganti dengan obat lain yang dijamin BPJS Kesehatan sehingga tetap bisa berobat tanpa keluar biaya. Dengan adanya kepastian aturan seperti ini, saya merasa semakin tenang dan percaya dengan pelayanan JKN,” ungkap Nur.

Nur menilai edukasi mengenai pelayanan obat sangat penting agar peserta memahami hak dan prosedur ketika menghadapi kondisi stok kosong. Menurutnya, informasi yang jelas membuat peserta tidak ragu bertanya dan lebih paham hak pelayanan mereka.

“Kalau informasinya jelas seperti ini, kita sebagai peserta jadi tidak takut kalau suatu saat obat habis di fasilitas kesehatan. Saya harap seluruh peserta JKN di daerah lain juga mendapatkan edukasi serupa agar tidak ada salah paham terkait pelayanan obat dalam program JKN,” pungkasnya. (dry)

Editor : Hendriyanto
#stok obat #jkn #pamekasan #bpjs kesehatan