Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Jiwa Ditanggung Program JKN

Hendriyanto • Rabu, 17 September 2025 | 01:36 WIB

WORKSHOP: Mental health dipastikan dijamin BPJS Kesehatan.
WORKSHOP: Mental health dipastikan dijamin BPJS Kesehatan.

SURAKARTA, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta JKN. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan akses kesehatan jiwa harus setara sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Ghufron mengatakan layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang wajib dijamin negara.

Ia menyebut pemanfaatan layanan kesehatan jiwa meningkat dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan mencapai Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus.

Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus. Biaya perawatannya mencapai Rp3,5 triliun sepanjang periode tersebut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Orang Tua Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir ke Program JKN

Pada 2024, tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari FKTP ke rumah sakit. Jawa Tengah menempati urutan tertinggi dengan 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa," tegas Ghufron. Menurutnya, FKTP menjadi kontak pertama sekaligus pengelola kontinuitas pengobatan.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini melalui skrining Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20). Layanan ini bisa diakses langsung melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

"Hasilnya menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis," jelas Ghufron. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Peserta JKN Fokus pada Pencegahan dan Pola Hidup Sehat

Bagi peserta dengan kondisi stabil, pengobatan dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Ghufron memastikan langkah ini membuat layanan lebih mudah dan efisien.

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti data Kemenkes yang menyebut 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental.

Tara mengungkap angka percobaan bunuh diri sepuluh kali lipat lebih tinggi dari kasus yang tercatat. Survei Nasional 2024 juga menunjukkan 39,4 persen remaja mengalami masalah mental.

Ia menjelaskan pemicu masalah mental meliputi stres, tekanan kerja, masalah ekonomi, hingga pengaruh media sosial. Kondisi ini menghambat fungsi kehidupan sehari-hari.

"Stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat," ujar Tara. Ia menilai banyak orang memilih menyembunyikan masalahnya karena takut dianggap aib.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Goes to Campus di UTM, Perkuat Literasi Jaminan Sosial Kesehatan

Tara mengimbau masyarakat berhenti memberi label negatif kepada pengidap gangguan mental. Ia juga mengingatkan pentingnya mencari bantuan profesional.

Plt. Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati menyebut mayoritas pasien rawat inap di RSJD adalah peserta JKN. Dari total 213 tempat tidur, 177 disediakan khusus untuk layanan psikiatri.

"Jumlah pasien rawat inap di sini paling banyak adalah peserta JKN dengan total lebih dari 90 persen," jelas Wahyu. Ia menegaskan RSJD siap melayani pasien dengan prinsip humanistik.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai sosialisasi SRQ-20 harus digencarkan. Menurutnya, pencegahan gangguan jiwa adalah tanggung jawab bersama.

Baca Juga: PT Mohammad Tour and Travel Komitmen Berikan Layanan Umrah Terbaik

"Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya," tegas Timboel. Ia berharap layanan jiwa JKN inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif.

Timboel juga berharap lebih banyak fasilitas kesehatan di daerah 3T mampu menangani kasus jiwa. Menurutnya, semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat gangguan mental tertangani. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#jkn #bpjs kesehatan #sakit jiwa #kesehatan jiwa