SAMPANG, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya segera mendaftarkan bayi baru lahir ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini bertujuan agar sejak awal kelahiran, bayi dapat terlindungi dan memperoleh jaminan akses layanan kesehatan secara komprehensif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menjelaskan bahwa bayi baru lahir berhak langsung didaftarkan sebagai peserta JKN. Dengan demikian, bayi bisa segera mendapatkan manfaat layanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis.
“Bayi baru lahir dapat langsung didaftarkan menjadi peserta JKN, dan kepesertaan tersebut berlaku sejak tanggal lahir. Dengan perlindungan ini, orang tua tidak perlu khawatir apabila bayi harus mendapatkan layanan kesehatan sejak dini,” ungkap Nuzuludin, Senin (8/9).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Peserta JKN Fokus pada Pencegahan dan Pola Hidup Sehat
Ia menyebutkan, sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bayi antara lain Kartu Keluarga, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, dan identitas orang tua.
“Dokumen yang wajib disiapkan tidak rumit. Cukup Kartu Keluarga, surat keterangan lahir, serta identitas orang tua untuk memastikan data kepesertaan sesuai dengan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Menurut Nuzuludin, pihak yang wajib mendaftarkan bayi baru lahir adalah orang tua atau penanggung iuran. Untuk segmen pekerja penerima upah (PPU), kewajiban ini juga bisa difasilitasi oleh pemberi kerja sesuai aturan yang berlaku.
“Pendaftaran bayi baru lahir menjadi tanggung jawab orang tua atau penanggung iuran. Sementara bagi peserta PPU, biasanya pemberi kerja ikut membantu prosesnya. Intinya, setiap bayi harus langsung terdaftar agar tidak ada jeda perlindungan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya batas waktu pendaftaran agar perlindungan JKN berlaku sejak tanggal kelahiran. Jika terlambat, status kepesertaan akan mengikuti ketentuan iuran sejak bulan berjalan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pamekasan Optimalkan Telekolekting, Peserta JKN Diingatkan Bayar Iuran Tepat Waktu
“Bayi sebaiknya didaftarkan paling lambat 28 hari setelah lahir. Jika pendaftaran dilakukan segera, maka manfaat JKN bisa langsung dirasakan sejak bayi dilahirkan,” terang Nuzuludin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan. Orang tua bisa mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN, datang ke kantor cabang, atau dibantu fasilitas kesehatan tempat bayi lahir.
“Kami sudah menyediakan beragam kanal pendaftaran agar masyarakat lebih mudah mengurus kepesertaan bayi baru lahir. Bisa lewat aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, maupun melalui fasilitas kesehatan saat bayi lahir,” katanya.
Untuk mempercepat proses, BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Dengan begitu, bayi yang membutuhkan layanan segera bisa langsung terjamin kepesertaannya.
“Kami bekerja sama dengan rumah sakit agar pendaftaran bayi bisa diproses segera setelah lahir. Dengan begitu, orang tua tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan bagi buah hatinya,” jelasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 2.0, Peserta JKN Bisa Cicil Tunggakan Iuran
Ia menambahkan, mekanisme pendaftaran berbeda sesuai dengan segmen kepesertaan orang tua. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), data bayi diajukan melalui Dinas Sosial. Sementara peserta PBPU dan PPU mendaftarkan secara mandiri atau melalui pemberi kerja.
“Setiap segmen peserta memiliki mekanisme masing-masing. Namun prinsipnya, BPJS Kesehatan memastikan semua bayi baru lahir berhak untuk langsung terlindungi sebagai peserta JKN,” ungkapnya.
Sementara itu, Sarifah (31), warga Sampang yang baru saja melahirkan anak keduanya di RS Nindhita Sampang, mengaku sangat terbantu dengan kemudahan pendaftaran bayi baru lahir.
“Prosesnya sangat mudah, saya cukup menyiapkan Kartu Keluarga dan surat keterangan lahir dari rumah sakit. Tidak sampai memakan waktu lama, anak saya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” tutur Sarifah.
Baca Juga: DPRKP Bangkalan: Target Retribusi PBG Naik Ratusan Juta
Ia menambahkan, memiliki jaminan kesehatan untuk anak sejak lahir membuatnya lebih tenang.
“Sebagai orang tua, saya merasa lebih aman karena anak saya sudah terlindungi JKN sejak lahir. Kalau sewaktu-waktu ada kondisi darurat, saya tidak lagi khawatir soal biaya layanan kesehatan,” ujar Sarifah. (*/dry)
Editor : Hendriyanto