Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Pastikan Dana Jaminan Sosial Digunakan Sepenuhnya untuk Layanan JKN

Hendriyanto • Jumat, 8 Agustus 2025 | 00:30 WIB

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan menjadi sumber utama pembiayaan Program JKN. Dana ini berasal dari iuran peserta yang digunakan membayar layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menyampaikan bahwa DJS dikelola secara transparan dan akuntabel. Dana ini dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan peserta sesuai regulasi.

“Dana Jaminan Sosial digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Mulai dari pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, hingga rawat inap, semua dibiayai melalui dana ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Nuzul saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/8).

Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran ke fasilitas kesehatan dilakukan melalui mekanisme kapitasi dan klaim. Sistem ini memastikan pelayanan kesehatan berjalan tepat dan berkesinambungan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Peserta Mandiri Pakai Autodebit untuk Bayar Iuran JKN

“Untuk FKTP, pembayaran dilakukan dengan metode kapitasi, yakni sejumlah dana tetap setiap bulan untuk mendukung layanan dasar peserta. Sementara untuk FKRTL, pembayaran dilakukan melalui mekanisme klaim berdasarkan jenis pelayanan dan tarif yang telah ditetapkan,” jelas Nuzul.

Menurutnya, prinsip gotong royong menjadi dasar pengelolaan DJS. Peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui iuran yang dibayarkan.

“Peserta yang jarang menggunakan layanan kesehatan bukan berarti rugi, karena iurannya membantu membiayai pengobatan peserta lain yang membutuhkan. Inilah esensi dari jaminan sosial yang bersifat gotong royong dan non-profit,” ujarnya.

Nuzul menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan dari pengelolaan DJS. Seluruh dana digunakan untuk manfaat layanan, biaya operasional secara proporsional, dan cadangan program JKN.

“Kami memastikan tidak ada dana yang digunakan di luar kepentingan Program JKN. Transparansi dijaga melalui audit rutin dan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Cabor Panahan Pamekasan Raih Empat Medali Fornas 2 Emas, 1 Perak, dan 1 Perunggu untuk Jawa Timur

BPJS Kesehatan juga mengalokasikan sebagian dana DJS untuk program promotif dan preventif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas kesehatan peserta dan menekan biaya pengobatan.

“Upaya promotif dan preventif sangat penting untuk menekan angka kesakitan dan mengurangi beban pembiayaan. Semakin sehat masyarakat, semakin efisien penggunaan dana jaminan sosial,” kata Nuzul.

Sementara itu, Robby (43), peserta JKN asal Desa Larangan Tokol, Pamekasan, mengaku merasakan manfaat dari pengelolaan DJS. Ia menilai dana yang dititipkan peserta benar-benar digunakan untuk layanan kesehatan.

“Selama saya menjadi peserta JKN, saya melihat Dana Jaminan Sosial benar-benar digunakan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. Saya berharap pengelolaannya terus dijaga dengan baik agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.”

Robby menambahkan bahwa transparansi dan kesinambungan pengelolaan dana perlu terus diperkuat. Kepercayaan peserta akan mendorong kepatuhan membayar iuran.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Bayar Iuran Tepat Waktu

“Kalau kepercayaan peserta tinggi, kepatuhan membayar iuran juga akan meningkat. Dengan begitu, Program JKN akan semakin kuat dan bermanfaat bagi semua,” terangnya.

BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga keberlangsungan Program JKN dengan pengelolaan DJS yang efektif. Dukungan peserta dalam membayar iuran tepat waktu menjadi kunci tersedianya dana jaminan sosial secara berkelanjutan. (*/dry)

Editor : Hendriyanto
#jkn #pamekasan #bpjs kesehatan #jaminan sosial