PAMEKASAN, RadarMadura.id– BPJS Kesehatan terus mengupayakan peningkatan mutu layanan dan kepatuhan peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai kebijakan yang mendorong disiplin pembayaran iuran.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberlakuan denda layanan, khususnya bagi peserta yang menunggak iuran, lalu mengaktifkan kembali kepesertaan, dan dalam waktu dekat memanfaatkan layanan rawat inap.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa kepesertaan aktif merupakan syarat mutlak agar peserta bisa menikmati manfaat layanan JKN. Peserta yang menunggak iuran akan kehilangan hak akses layanan kesehatan hingga tunggakan dilunasi.
"Peserta yang menunggak iuran memang tidak dikenai denda atas tunggakan itu sendiri. Namun, jika dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaan mereka membutuhkan layanan rawat inap tingkat lanjutan (RITL), maka dikenai denda layanan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Nuzuludin, Rabu (2/7).
Baca Juga: BPJS SATU! Permudah Layanan dan Pengaduan Peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tindak Lanjut
Nuzuludin menerangkan, ketentuan denda layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran denda layanan dihitung 5 persen dari estimasi biaya paket layanan Indonesian Case Based Groups (INA-CBG's) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal peserta.
Perhitungan denda dibatasi maksimal 12 bulan tunggakan, dengan jumlah denda paling tinggi sebesar Rp 20 juta. Denda layanan ini hanya berlaku untuk layanan rawat inap lanjutan, tidak untuk rawat jalan.
Selain mendorong kedisiplinan peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan skema Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Melalui program ini, peserta dengan tunggakan lebih dari enam bulan dapat mencicil pembayaran iuran, sehingga status kepesertaan dapat diaktifkan kembali tanpa harus membayar sekaligus seluruh tunggakan.
Baca Juga: Kurir Narkoba Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara ke PN Sampang
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan tenaga kesehatan. Salah satunya, Susiana Fadhilah atau akrab disapa Susan, Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Klinik Utama (KU) Faiza Pamekasan.
Ia menilai, pemberlakuan denda layanan berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta.
"Menurut saya kebijakan denda layanan ini sangat bagus. Ini bagian dari tanggung jawab peserta untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan rutin membayar iuran," ujar Susan pada Selasa (1/7).
Susan mengungkapkan, di tempat kerjanya, kasus peserta yang terkena denda layanan terbilang minim. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar peserta JKN di KU Faiza sudah memahami pentingnya membayar iuran tepat waktu.
"Di KU Faiza, hampir tidak ada kasus denda layanan dalam sebulan terakhir. Kesadaran peserta cukup baik, mereka rata-rata paham soal konsekuensi menunggak iuran," ungkap Susan.
Dalam setiap layanan, petugas di KU Faiza selalu memberikan edukasi sejak awal. Jika ditemukan peserta yang baru saja mengaktifkan kepesertaan dan memerlukan layanan rawat inap lanjutan, petugas akan menjelaskan potensi denda layanan, estimasi biaya, hingga prosedur administrasi.
"Peserta kami dampingi sejak proses pengecekan status kepesertaan hingga perhitungan estimasi biaya dan denda layanan. Tujuannya agar tidak ada peserta yang merasa bingung atau dirugikan," tambahnya.
Susan berharap BPJS Kesehatan semakin gencar melakukan sosialisasi terkait denda layanan, sehingga semakin banyak peserta memahami hak dan kewajibannya dalam program JKN.
"Saya juga mengapresiasi dukungan BPJS Kesehatan yang terus memberikan pelatihan dan penguatan peran petugas PIPP di lapangan. Dengan sosialisasi yang lebih aktif, saya yakin kepatuhan peserta dalam membayar iuran akan meningkat, sehingga keberlanjutan layanan kesehatan terjamin," tutup Susan.
Penerapan denda layanan menjadi salah satu upaya strategis BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan Program JKN. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan peserta dan memperkuat budaya tertib administrasi dalam penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan di Indonesia. (*)
Editor : Hendriyanto