Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelat Nomor Unik ( Oleh Lukman Hakim AG.*)

Abdul Basri • Rabu, 14 Desember 2022 | 02:36 WIB
Photo
Photo
PENANGKAPAN sopir panggilan wakil ketua DPRD menarik diikuti. Tidak hanya kasus narkoba yang sedang ditangani aparat. Status sopir dan kendaraan yang dikendarai bikin penasaran. Sekaligus mengingat memori di jalanan.

Ada banyak pertanyaan muncul. Kalau memang pimpinan dewan disediakan sopir, mengapa saat itu memanfaatkan pengemudi panggilan? Yang disediakan sekretariat dewan (setwan) tidak cocok? Lalu, sopir yang disediakan setwan kerja apa jika tenaganya tidak dimanfaatkan sesuai tugas sebagai pengemudi? Bukankah mereka digaji?

Baiklah, mungkin sopir yang disediakan setwan terbatas waktu, sehingga ketika malam tidak masuk jam kerja. Mungkin begitu, sehingga si tuan memanggil sopir lain.

Yang kedua soal kendaraan. Benarkan yang dipakai itu mobil dinas? Kok pelat hitam? Kalau pelat merah yang dihitamkan, mengapa nomornya beda? Nomor yang tertera di pelat hitam tidak muncul di aplikasi Korlantas Polri. Sekretaris dewan (Sekwan) sudah memberi penjelasan soal ini. Katanya, kendaraan itu memang dua pelat nomor. Yang hitam diklaim dapat izin dari polda. Bahkan, katanya, setwan harus mengeluarkan dua pajak sekaligus dalam setahun. Tapi, masa berlaku pajak kok 14 November 2022?

Baiklah. Soal pelat nomor ini menarik. Bukan hanya yang dipakai wakil rakyat itu. Secara umum, pelat nomor terdiri atas beberapa warna. Seperti warna dasar hitam dengan tulisan putih, warna dasar kuning tulisan hitam, warna dasar merah tulisan putih, dan belakangan warna dasar putih tulisan hitam. Tentu juga ada warna dan tulisan khusus untuk kendaraan dinas polisi dan tentara. Juga ada pelat putih tulisan merah yang biasa dipakai kendaraan baru.

Selain yang telah disebutkan di atas, masih ada warna lain yang mudah dijumpai di jalanan. Termasuk tulisan yang tertera di pelat itu. Seperti pelat merah yang dikaburkan dengan beragam cara. Antara lain, warna pelat tetap merah, tapi ditambah kaca gelap di bagian luar sehingga warna hitam di dalam tidak jelas.

Ada juga mobil dinas menggunakan pelat warna hitam. Orang awam mungkin tidak tahu bahwa itu kendaraan dinas. Tapi, tidak sedikit juga yang sebenarnya tahu bahwa itu mobil dinas. Sebab, nomor polisi (nopol) tidak bisa dibohongi. Nopol kendaraan dinas tiap daerah berbeda. Misal, M xxxx VP atau M xxx TP itu milik Pemkab Sumenep, M xxxx HP dan M xxx GP itu milik Pemkab Bangkalan, M xxxx NP Pemkab Sampang, dan M xxx AP Pemkab Pamekasan. Jadi, meski warna pelat hitam, tidak bisa menyembunyikan identitas bahwa itu kendaraan dinas.

Saya tidak tahu pasti alasan pemakai menggunakan pelat nomor seperti itu. Mungkin saat digunakan untuk kepentingan dinas akan pakai pelat nomor merah. Sedangkan pelat warna hitam digunakan untuk keperluan lain. Atau, bisa jadi agar kehadirannya di tengah masyarakat tidak diketahui alias biar bisa berbaur dengan reng kene’. Semoga saja bukan karena malu bermobil milik negara yang sejatinya dilayani dengan uang rakyat!

Ada juga nopol kendaraan dinas yang pelatnya merah, tapi tidak cerah. Mungkin sudah lama atau pudar. Semoga tidak sengaja dipudarkan jelas kemerahannya.

Gejala mengubah pelat nomor tidak hanya terjadi pada pejabat atau pegawai. Misal yang semestinya nomor 12 ditulis mirip R, 4 dicetak mirip A, 7 dibuat seperti T, dan lain-lain. Ada juga yang sebagian nomornya disamarkan dengan menyisakan nomor tertentu. Yang saya pahami, nopol yang seperti itu tidak dikeluarkan KB Samsat. Namun, jika yang dicetak aneh-aneh itu tidak sesuai spesifikasi, mengapa tidak ditertibkan?

Pertanyaan yang sama berlaku untuk knalpot. Kawan-kawan polantas selalu berburu kendaraan berknalpot brong. Terutama tiap momen tahun baru. Mengapa hanya menindak hilir, sementara produsen dibiarkan memproduksi?

Saya tidak mendorong penutupan tempat produksi pelat nomor dan knalpot itu. Namun, arahkan agar tidak membuat pelat nomor atau knalpot tidak sesuai spesifikasi. Sebab, pelat nomor terkait data register dan identitas kendaraan.

Sama halnya dengan penggunaan lampu. Tidak sedikit lampu utama bikin silau orang dari lawan arah. Ada juga lampu belakang menggunakan warna cerah, yang seharusnya berwarna merah. Ini berbahaya. Bahkan, ada mobil tertentu yang memakai lampu dan klakson layaknya mobil polisi.

Kok ngelantur ke mana-mana? Beginilah catatan mata usil yang hidup di jalanan. Karakter manusia bisa dilihat di jalan raya. Karena kasus sopir dan kendaraan pimpinan itu saya jadi teringat temuan mata usil di jalanan. Terima kasih, Pak Dewan. (*)

*)Wartawan Jawa Pos Radar Madura Editor : Abdul Basri
#pemred #pelat nomor #seni #lukman hakim ag #radar madura